Sabtu, 20 April, 2024

Pengamat Yakin Gugatan Prabowo-Sandi Bisa Diterima MK

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini Jumat (14/6), telah mengelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan dari Tim Hukum Prabowo-Sandi sebagai pihak penggugat.

Masyarakat pun sedang menanti apakah gugatan hukum tim hukum Prabowo-Sandi bakal diterima MK atau malah sebaliknya ditolak.

Menurut pengamat politik, Adib Miftahul, gugatan tim Prabowo-Sandi bisa diterima hari ini oleh MK asalkan dengan catatan MK jangan hanya berkutat pada angka, namun dapat lebih masuk dalam membedah fenomena kejanggalan yang terjadi selama pilpres.

“Seperti anekdot yang berkembang dipublik, MK jangan jadi Mahkamah Kalkulator, namun bisa membedah kejanggalan yang terjadi selama pilpres karena ini yang diharapkan masyarakat,” ujar Adib.

- Advertisement -

Adib percaya semangat yang diemban oleh para Hakim MK adalah menyempurnakan konstitusi dan menjunjung kebenaran diatas segalanya, maka dirinya yakin pada sidang perdana ini gugatan Prabowo Sandi akan diterima MK.

“Saya percaya bahwa semangat MK adalah demi konstitusi dan kebenaran, maka gugatan Prabowo Sandi ini akan diterima,” terangnya.

Sebab kata Adib, hanya melalui sidang MK ini, segala kejanggalan pilpres yang terjadi yang menjadi dugaan kecurangan akan terungkap.

“MK ini satu-satunya jalan meluruskan opini publik yang semakin liar. Dan hanya melalui MK segala kejanggalan pilpres dapat terungkap,” tegasnya.

Seperti diketahui, tim Prabowo-Sandi melakukan gugatan sengketa pemilu atas dugaan pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.

Gugatan sengketa Pipres tersebut meliputi penyalahgunaan APBN dan atau Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, dan diskriminasi perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum, sesuai dengan permohonan Prabowo-Sandiaga yang terdaftar dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019 di MK.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER