Sabtu, 20 April, 2024

Jelang Pengumuman MK, Kapolda Metro Jaya tegas Larang Masyarakat Gelar Aksi

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019 mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Senin (24/6/2019).

“Ya ini keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) siang tadi, bahwa MK akan menyelenggarakan sidang pengucapan putusan pada kamis 27 Juni mulai jam 12.30 WIB,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Terkait dengan agenda MK tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Gatot Eddy Pramono mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan aksi maupun keramaian. Hal tersebut menurut Gatot bisa mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Kami melarang kegiatan aspirasi di sana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” kata Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono saat berkunjung ke KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

- Advertisement -

Gatot menegaskan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang  Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa hak menyampaikan pendapat harus bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dijamin dengan siatuasi aman, tertib, dan damai.

Polda Metro sendiri hingga Selasa, lanjut Gatot masih belum menerima permohonan izin keramaian. Ia juga menyebutkan insiden 21 dan 22 Mei jangan sampai terulang saat putusan MK nanti.

“Maka, saya  mengimbau seluruh komponen masyarakat kegiatan seperti di MK dan tempat lain ‘kan disiarkan langsung oleh media. Nonton saja dari rumah. Kita serahkan kepada MK, kemudian di KPU berjalan aman dan lancar sesuai dengan SOP yang ada di KPU,” ujarnya. (ANT)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER