MEGAPOLITAN

Pemkab Bogor Sidak Rumah Makan dan Resto yang Gunakan Gas LPG Bersubsidi

MONITOR, Bogor – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang masih menggunakan gas LPG bersubsidi. Hasilnya ditemukan restoran yang menggunakan Gas LPG 3 Kg atau bersubsidi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor Anton Sudjana usai melaksanakan sidak di Kecamatan Sukaraja dan Cibinong, Jumat (15/9/2023).

Disdagin Kabupaten Bogor bersama Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg Bagi Usaha.

“Kami turun melakukan sidak secara langsung ke beberapa rumah makan dan restoran di dua kecamatan. Jadi intinya kami mengedukasi masyarakat dalam hal ini pelaku usaha menggunakan gas LPG tabung 3 Kg yang merupakan gas bersubsidi,” ujarnya.

Anton mengungkapkan, hasilnya kami temukan di salah satu restoran yang masih menggunakan enam gas LPG bersubsidi. Atas temuan tersebut kami memberikan edukasi kepada pihak restoran dan meminta untuk segera menukarkan dengan gas LPG non subsidi.

“Pihak Pertamina juga menyiapkan gas LPG non subsidi, bilamana ada yang kedapatan menggunakan gas LPG bersubsidi harus segera diganti dengan gas dengan ukuran tabung 5 kg atau 12 kg,” ungkapnya,

Ia menambahkan, kedepannya kegiatan ini akan terus berlanjut dengan melibatkan beberapa perangkat daerah, salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika. Dengan harapan kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terutama bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bogor.

“Semoga kedepan tidak ada lagi rumah makan, restoran, dan kegiatan usaha lainnya yang menggunakan gas LPG tabung 3 Kg atau tabung gas bersubsidi,” pungkasnya.

Recent Posts

Holding RS BUMN IHC Kerahkan Tim Medis Layani Kegiatan World Water Forum di Bali

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Bina Medika – Indonesia Healthcare Corporation (IHC), Holding Rumah Sakit (RS)…

5 jam yang lalu

CPNS 2024, Kemenag Siapkan 1.378 Formasi Khusus IKN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 1.378 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024…

6 jam yang lalu

PHE Tandatangani Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

MONITOR, Jakarta – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku Subholding Upstream Pertamina terus menjajaki beragam peluang…

8 jam yang lalu

Kemenag Ingatkan Batas Akhir Visa Umrah 23 Mei 2024

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama kembali mengingatkan bahwa visa umrah musim ini (1445 H) hanya…

9 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Kualitas SDM Industri Kerajinan dan Batik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri kerajinan dan batik nasional agar semakin…

15 jam yang lalu

Mesin Pesawat Jemaah Haji UPG-05 Rusak, Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional

MONITOR, Jakarta - Pesawat Garuda Indonesia yang menerbangkan jemaah haji kelompok terbang (kloter) lima Embarkasi…

17 jam yang lalu