Senin, 29 April, 2024

Pemkab Bogor Sidak Rumah Makan dan Resto yang Gunakan Gas LPG Bersubsidi

MONITOR, Bogor – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang masih menggunakan gas LPG bersubsidi. Hasilnya ditemukan restoran yang menggunakan Gas LPG 3 Kg atau bersubsidi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor Anton Sudjana usai melaksanakan sidak di Kecamatan Sukaraja dan Cibinong, Jumat (15/9/2023).

Disdagin Kabupaten Bogor bersama Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg Bagi Usaha.

“Kami turun melakukan sidak secara langsung ke beberapa rumah makan dan restoran di dua kecamatan. Jadi intinya kami mengedukasi masyarakat dalam hal ini pelaku usaha menggunakan gas LPG tabung 3 Kg yang merupakan gas bersubsidi,” ujarnya.

- Advertisement -

Anton mengungkapkan, hasilnya kami temukan di salah satu restoran yang masih menggunakan enam gas LPG bersubsidi. Atas temuan tersebut kami memberikan edukasi kepada pihak restoran dan meminta untuk segera menukarkan dengan gas LPG non subsidi.

“Pihak Pertamina juga menyiapkan gas LPG non subsidi, bilamana ada yang kedapatan menggunakan gas LPG bersubsidi harus segera diganti dengan gas dengan ukuran tabung 5 kg atau 12 kg,” ungkapnya,

Ia menambahkan, kedepannya kegiatan ini akan terus berlanjut dengan melibatkan beberapa perangkat daerah, salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika. Dengan harapan kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terutama bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bogor.

“Semoga kedepan tidak ada lagi rumah makan, restoran, dan kegiatan usaha lainnya yang menggunakan gas LPG tabung 3 Kg atau tabung gas bersubsidi,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER