MEGAPOLITAN

Mahasiswa Depok Tuntut Pemkot Aturan Penggunaan Air Tanah

MONITOR, Depok – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Peduli Lingkungan (KMPL) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengeluarkan regulasi yang kuat terkait lingkungan hidup.

Koordinator KMPL, Hairil menyatakan, terdapat 6 hal penting dalam regulasi Pemkot Depok yang harus diperhatikan secara serius terkait lingkungan hidup. Diantaranya terkait penggunaan air tanah.

Menurutnya, penggunaan air tanah di kota Depok saat ini telah berlebihan lantaran tidak adanya regulasi yang mengatur hal tersebut. Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan maupun penurunan permukaan tanah.

“Pemerintah kota Depok harus mampu mengeluarkan regulasi secepatnya,” kata Hairil, dalam aksi unjuk rasanya di depan gedung Balai Kota Depok, Kamis (09/06/2022).

“Karena penggunaan air tanah (secara berlebihan) sangat berbahaya, bagi keberlangsungan (hidup) masyarakat Depok,” sambungnya.

Disebutkan Hairil, dari temuan yang didapat, masifnya pembangunan gedung bertingkat di Jalan Margonda Depok, turut berdampak pada penurunan permukaan tanah di samping sejumlah faktor lain yang memengaruhi.

Penurunan muka tanah terjadi lantaran beban permukaan tanah yang berlebih akibat bangunan tinggi. Dengan begitu, beban permukaan tanah semakin berat dan membebani lapisan di bawahnya.

“Khusus di Jalan Margonda, itu 2 senti meter per tahun. Karena pembangunan di Margonda itu tinggi, (permukaan tanah) turun 2 senti meter.

“Jadi, kami mengasumsi, ketika kedepannya pemerintah kota Depok tidak mampu mengeluarkan regulasi pembatasan penggunaan air tanah, maka nasibnya seperti Jakarta, ada zona-zona yang tidak boleh mempergunakan air tanah,” ungkapnya.

Dalam aksinya di depan kantor Balai Kota Depok, selain menuntut dibuatkan regulasi kuat tentang lingkungan hidup secara paripurna, KMPL juga mendesak agar Pemkot Depok memberikan sanksi hukum kepada pelaku perusak lingkungan hidup tanpa pandang bulu.

Selain itu, Pemkot Depok diminta untuk mengawasi dan mengaudit perusahaan yang menggunakan air tanah. Mengajak badan usaha dan masyarakat luas untuk tidak mengesploitasi air tanah dan menggunakan air permukaan perpipaan.

“Kami juga menuntut pemerintah Kota Depok untuk serius memenuhi tersedianya RTH 30 persen dari wilayah,” pungkasnya.

Recent Posts

PERSIS Tegaskan Fatwa: Penyembelihan Hadyu Wajib di Wilayah Tanah Haram

MONITOR, Makkah - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menegaskan bahwa penyembelihan hadyu (sembelihan dam…

3 menit yang lalu

Rehabilitasi Gereja Katolik St. Paulus Capai 75 Persen Dalam Program TMMD ke 124

MONITOR, Timika - Progres rehabilitasi Gereja Katolik Santo Paulus yang berlokasi di Kampung Pigapu, Distrik…

3 jam yang lalu

Amirul Haj Minta Jemaah Fokus Persiapan Wukuf di Arafah

MONITOR, Jakarta - Amirul Haj Indonesia Tahun 1446 H/2025 M, Menteri Agama Nasaruddin Umar, tiba…

4 jam yang lalu

Kemitraan Indonesia-Australia Tangani Flu Burung Mendapat Pengakuan Global

MONITOR, Paris - Kolaborasi antara badan ilmu pengetahuan nasional Australia, CSIRO, dan laboratorium Indonesia mendapat…

4 jam yang lalu

Pesan Khutbah Jumat Masjid Universitas Pancasila; Bangun Persatuan Lewat Toleransi

MONITOR, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Masjid Attaqwa Universitas Pancasila kembali menyampaikan pesan…

5 jam yang lalu

Visa Tidak Terbit, Komnas Haji Minta DPR dan Pemerintah Atur Mekanisme Pelayanan Haji Furoda

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan Haji Tahun 1446 H/2025 M agak berbeda dengan musim-musim sebelumnya. Setelah…

6 jam yang lalu