MEGAPOLITAN

Mahasiswa Depok Tuntut Pemkot Aturan Penggunaan Air Tanah

MONITOR, Depok – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Peduli Lingkungan (KMPL) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengeluarkan regulasi yang kuat terkait lingkungan hidup.

Koordinator KMPL, Hairil menyatakan, terdapat 6 hal penting dalam regulasi Pemkot Depok yang harus diperhatikan secara serius terkait lingkungan hidup. Diantaranya terkait penggunaan air tanah.

Menurutnya, penggunaan air tanah di kota Depok saat ini telah berlebihan lantaran tidak adanya regulasi yang mengatur hal tersebut. Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan maupun penurunan permukaan tanah.

“Pemerintah kota Depok harus mampu mengeluarkan regulasi secepatnya,” kata Hairil, dalam aksi unjuk rasanya di depan gedung Balai Kota Depok, Kamis (09/06/2022).

“Karena penggunaan air tanah (secara berlebihan) sangat berbahaya, bagi keberlangsungan (hidup) masyarakat Depok,” sambungnya.

Disebutkan Hairil, dari temuan yang didapat, masifnya pembangunan gedung bertingkat di Jalan Margonda Depok, turut berdampak pada penurunan permukaan tanah di samping sejumlah faktor lain yang memengaruhi.

Penurunan muka tanah terjadi lantaran beban permukaan tanah yang berlebih akibat bangunan tinggi. Dengan begitu, beban permukaan tanah semakin berat dan membebani lapisan di bawahnya.

“Khusus di Jalan Margonda, itu 2 senti meter per tahun. Karena pembangunan di Margonda itu tinggi, (permukaan tanah) turun 2 senti meter.

“Jadi, kami mengasumsi, ketika kedepannya pemerintah kota Depok tidak mampu mengeluarkan regulasi pembatasan penggunaan air tanah, maka nasibnya seperti Jakarta, ada zona-zona yang tidak boleh mempergunakan air tanah,” ungkapnya.

Dalam aksinya di depan kantor Balai Kota Depok, selain menuntut dibuatkan regulasi kuat tentang lingkungan hidup secara paripurna, KMPL juga mendesak agar Pemkot Depok memberikan sanksi hukum kepada pelaku perusak lingkungan hidup tanpa pandang bulu.

Selain itu, Pemkot Depok diminta untuk mengawasi dan mengaudit perusahaan yang menggunakan air tanah. Mengajak badan usaha dan masyarakat luas untuk tidak mengesploitasi air tanah dan menggunakan air permukaan perpipaan.

“Kami juga menuntut pemerintah Kota Depok untuk serius memenuhi tersedianya RTH 30 persen dari wilayah,” pungkasnya.

Recent Posts

Perundingan AS-Iran Gagal, Ketum PBNU dan Paus Leo XIV Serukan Solidaritas Global untuk Perdamaian

MONITOR, Jakarta — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, menyayangkan kegagalan…

21 menit yang lalu

UIN Malang dan Tulungagung Tembus Asosiasi Perpustakaan Dunia IATUL

MONITOR, Jakarta - Tiga perguruan tinggi di Indonesia kini tercatat sebagai anggota International Association of…

57 menit yang lalu

Arab Saudi Perketat Akses ke Makkah Mulai Hari Ini, Masuk Wajib Pakai Izin Resmi

MONITOR, Jakarta — Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai…

1 jam yang lalu

Maxim Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi 0 Persen untuk Driver Disabilitas

MONITOR, Jakarta — Maxim mencatatkan langkah inovatif di industri transportasi online (e-hailing) dengan meluncurkan program perlindungan…

1 jam yang lalu

DPR Soroti Jalur Mandiri PTN, Dinilai Tekan Daya Saing Perguruan Tinggi Swasta

MONITOR, Pekanbaru — Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyoroti sistem penerimaan mahasiswa baru…

1 jam yang lalu

Trump Perintahkan Blokade Total Selat Hormuz, Sebut Iran Lakukan “Pemerasan Dunia”

MONITOR, Washington D.C – Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, secara resmi menginstruksikan Angkatan Laut…

7 jam yang lalu