Sabtu, 27 April, 2024

Mahasiswa Depok Tuntut Pemkot Aturan Penggunaan Air Tanah

MONITOR, Depok – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Peduli Lingkungan (KMPL) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengeluarkan regulasi yang kuat terkait lingkungan hidup.

Koordinator KMPL, Hairil menyatakan, terdapat 6 hal penting dalam regulasi Pemkot Depok yang harus diperhatikan secara serius terkait lingkungan hidup. Diantaranya terkait penggunaan air tanah.

Menurutnya, penggunaan air tanah di kota Depok saat ini telah berlebihan lantaran tidak adanya regulasi yang mengatur hal tersebut. Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan maupun penurunan permukaan tanah.

“Pemerintah kota Depok harus mampu mengeluarkan regulasi secepatnya,” kata Hairil, dalam aksi unjuk rasanya di depan gedung Balai Kota Depok, Kamis (09/06/2022).

- Advertisement -

“Karena penggunaan air tanah (secara berlebihan) sangat berbahaya, bagi keberlangsungan (hidup) masyarakat Depok,” sambungnya.

Disebutkan Hairil, dari temuan yang didapat, masifnya pembangunan gedung bertingkat di Jalan Margonda Depok, turut berdampak pada penurunan permukaan tanah di samping sejumlah faktor lain yang memengaruhi.

Penurunan muka tanah terjadi lantaran beban permukaan tanah yang berlebih akibat bangunan tinggi. Dengan begitu, beban permukaan tanah semakin berat dan membebani lapisan di bawahnya.

“Khusus di Jalan Margonda, itu 2 senti meter per tahun. Karena pembangunan di Margonda itu tinggi, (permukaan tanah) turun 2 senti meter.

“Jadi, kami mengasumsi, ketika kedepannya pemerintah kota Depok tidak mampu mengeluarkan regulasi pembatasan penggunaan air tanah, maka nasibnya seperti Jakarta, ada zona-zona yang tidak boleh mempergunakan air tanah,” ungkapnya.

Dalam aksinya di depan kantor Balai Kota Depok, selain menuntut dibuatkan regulasi kuat tentang lingkungan hidup secara paripurna, KMPL juga mendesak agar Pemkot Depok memberikan sanksi hukum kepada pelaku perusak lingkungan hidup tanpa pandang bulu.

Selain itu, Pemkot Depok diminta untuk mengawasi dan mengaudit perusahaan yang menggunakan air tanah. Mengajak badan usaha dan masyarakat luas untuk tidak mengesploitasi air tanah dan menggunakan air permukaan perpipaan.

“Kami juga menuntut pemerintah Kota Depok untuk serius memenuhi tersedianya RTH 30 persen dari wilayah,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER