BERITA

Maxim Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi 0 Persen untuk Driver Disabilitas

MONITOR, Jakarta — Maxim mencatatkan langkah inovatif di industri transportasi online (e-hailing) dengan meluncurkan program perlindungan sosial berupa keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi seluruh mitra pengemudi penyandang disabilitas.

Program ini menjadi salah satu terobosan dalam mendorong inklusi dan kesejahteraan kelompok rentan di sektor ekonomi digital, sekaligus memperluas akses perlindungan kerja yang lebih merata.

Melalui inisiatif tersebut, Maxim memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi disabilitas di seluruh wilayah operasionalnya di Indonesia. Kebijakan ini melengkapi perlindungan yang sebelumnya telah diberikan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI), yang mencakup santunan risiko kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang.

Sebelumnya, Maxim telah memberikan fasilitas BPJS gratis kepada lebih dari 3.000 mitra pengemudi. Kini, cakupan program diperluas bagi seluruh pengemudi disabilitas yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) aktif serta kendaraan yang telah disesuaikan dengan standar keselamatan.

Tak hanya itu, perusahaan juga menerapkan kebijakan komisi aplikasi nol persen bagi pengemudi disabilitas. Dengan skema ini, mitra pengemudi dapat menerima 100 persen pendapatan dari setiap pesanan.

Selain dukungan finansial, Maxim turut menyediakan pelatihan khusus untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan layanan, serta membantu pengemudi dalam pengurusan dokumen hingga penyesuaian kendaraan sesuai kebutuhan.

Direktur Pengembangan Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang perusahaan dalam membangun ekosistem transportasi yang inklusif.

“Pengemudi disabilitas adalah mitra penuh, bukan sekadar penerima bantuan sosial. BPJS gratis dan komisi 0 persen merupakan investasi bagi keberlanjutan layanan dan pemerataan kesempatan dalam ekonomi digital,” ujarnya.

Sejumlah analis menilai kebijakan ini berpotensi menjadi standar baru di industri e-hailing, yang selama ini lebih banyak berfokus pada persaingan harga dan kecepatan layanan. Pendekatan berbasis perlindungan sosial dinilai mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus meningkatkan keberlanjutan sektor transportasi digital.

Recent Posts

Legislator Dorong Optimalisasi Pelindungan PMI Buntut 1.200 WNI Jadi Korban Sindikat Online Scam

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menanggapi pemulangan lebih dari…

7 jam yang lalu

HAN 2026, Puan Tegaskan Anak Harus Terbebas dari Bullying dan Tumbuh di Ruang Aman

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Ketua DPR RI Puan…

7 jam yang lalu

Kementan Dorong Kalimantan Selatan Sebagai Sentra Plasma Nutfah Varietas Tanaman Pangan

MONITOR, Banjarbaru – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya pelestarian sumber daya genetik tanaman melalui…

10 jam yang lalu

Menaker: SDM Jadi Kunci Indonesia Emas 2045

MONITOR, Pelalawan — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci…

17 jam yang lalu

TNI Bangun Sumur Bor untuk Warga Bokimaake melalui Program TMMD

MONITOR, Halmahera Timur - Harapan warga Desa Bokimaake, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, untuk…

18 jam yang lalu

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka hingga 28 Juli 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II…

18 jam yang lalu