BERITA

Maxim Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi 0 Persen untuk Driver Disabilitas

MONITOR, Jakarta — Maxim mencatatkan langkah inovatif di industri transportasi online (e-hailing) dengan meluncurkan program perlindungan sosial berupa keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi seluruh mitra pengemudi penyandang disabilitas.

Program ini menjadi salah satu terobosan dalam mendorong inklusi dan kesejahteraan kelompok rentan di sektor ekonomi digital, sekaligus memperluas akses perlindungan kerja yang lebih merata.

Melalui inisiatif tersebut, Maxim memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi disabilitas di seluruh wilayah operasionalnya di Indonesia. Kebijakan ini melengkapi perlindungan yang sebelumnya telah diberikan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI), yang mencakup santunan risiko kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang.

Sebelumnya, Maxim telah memberikan fasilitas BPJS gratis kepada lebih dari 3.000 mitra pengemudi. Kini, cakupan program diperluas bagi seluruh pengemudi disabilitas yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) aktif serta kendaraan yang telah disesuaikan dengan standar keselamatan.

Tak hanya itu, perusahaan juga menerapkan kebijakan komisi aplikasi nol persen bagi pengemudi disabilitas. Dengan skema ini, mitra pengemudi dapat menerima 100 persen pendapatan dari setiap pesanan.

Selain dukungan finansial, Maxim turut menyediakan pelatihan khusus untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan layanan, serta membantu pengemudi dalam pengurusan dokumen hingga penyesuaian kendaraan sesuai kebutuhan.

Direktur Pengembangan Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang perusahaan dalam membangun ekosistem transportasi yang inklusif.

“Pengemudi disabilitas adalah mitra penuh, bukan sekadar penerima bantuan sosial. BPJS gratis dan komisi 0 persen merupakan investasi bagi keberlanjutan layanan dan pemerataan kesempatan dalam ekonomi digital,” ujarnya.

Sejumlah analis menilai kebijakan ini berpotensi menjadi standar baru di industri e-hailing, yang selama ini lebih banyak berfokus pada persaingan harga dan kecepatan layanan. Pendekatan berbasis perlindungan sosial dinilai mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus meningkatkan keberlanjutan sektor transportasi digital.

Recent Posts

UID dan PERADI Depok Bangun Kolaborasi Siapkan SDM Hukum Profesional dan Berintegritas

MONITOR, Depok – Universitas Islam Depok (UID) dan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC…

15 menit yang lalu

Penjelasan UIN Jakarta soal Kericuhan di Lingkungan Sekolah Pembangunan Pamulang

MONITOR, Jakarta – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta angkat bicara terkait berita viral adanya insiden kericuhan…

2 jam yang lalu

Perempuan PPP Perkuat Konsolidasi Lintas Partai, Siapkan Strategi Hadapi Pemilu 2029

MONITOR, Jakarta – Perempuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus memperkuat peran politik perempuan melalui konsolidasi…

3 jam yang lalu

Pusat PVTPP Kementan Dorong Peningkatan Kualitas Permohonan Hak PVT

MONITOR, Jakarta - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) terus…

3 jam yang lalu

IPW apresiasi Penangkapan 320 WNA Sindikat Judi Online, minta Polri kejar Bandar Utama

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim…

4 jam yang lalu

Kemnaker–Kemenekraf Perkuat Sinergi Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor Ekonomi Kreatif

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) memperkuat sinergi untuk menyiapkan…

9 jam yang lalu