POLITIK

Gerindra Tolak Beri Cek Kosong Dana Pilwalkot Depok 2024

MONITOR, Depok – Fraksi Partai Gerindra kota Depok mempertanyakan besaran dana cadangan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Depok tahun 2024, yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Pertanyaan tersebut disampaikan Gerindra dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok Tahun 2022, Jumat (01/04/2022).

Menurut Gerindra, pada dasarnya pembentukan dana cadangan Pilwalkot Depok tahun 2024 adalah hal yang wajar, Namun, tidak seperti memberikan cek kosong, harus diketahui jumlah dana yang dibutuhkan.

Karena, tidak boleh keluar sebuah angka yang hanya didasarkan oleh perkiraan, harus ada perhitungan dana yang matang.

“Jadi sebelum ditentukan jumlah dana cadangan, pemerintah kota Depok harus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan DPRD, KPU, Bawaslu, pihak Kepolisian dan lainnya,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra Depok, Hamzah, dalam edaran pers terkait pandangan umum Fraksi Gerindra terhadap 6 Raperda Depok Tahun 2022, yang diterima MONITOR, dikutip Senin (04/04/2022).

Sebab, jelas Hamzah, sebagai dana yang bersifat diam atau tidak dipergunakan dalam waktu singkat, dimana sumber dana tersebut berasal dari masyarakat kota Depok, ada baiknya dana cadangan Pilwalkot tahun 2024 yang diusulkan, dibahas kembali tentang penempatanya dalam portofolio dengan resiko rendah.

“Karena serendah rendahnya resiko tetap lebih aman bila disimpan dan tidak dipergunakan, terlebih hal ini juga dapat menghindari penggunaan dana yang tidak semestinya,” ungkap Hamzah.

Sebelumnya, Pemkot Depok menyampaikan usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Enam raperda tersebut disusun lantaran adanya dua faktor utama. Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.

Kedua karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.

Adapun keenam raperda tersebut antara lain raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, raperda tentang pembinaan jasa jonstruksi, dan raperda tentang perlindungan pohon.

Kemudian, raperda tentang pengelolaan air tanah, raperda tentang penyertaan modal kepada PT. Tirta Asasta (Perseroda), dan tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok Tahun 2024.

Recent Posts

Kementerian UMKM Alokasikan Anggaran Percepatan Pemulihan UMKM Pascabencana di Aceh

MONITOR, Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan dukungan…

2 hari yang lalu

FKDT dan Masa Depan Pendidikan Keagamaan di Indonesia

Oleh: Akhmad Sururi Di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, pendidikan Indonesia tidak cukup…

2 hari yang lalu

Indonesia Usung Isu Pembiayaan Inklusif dan Ekosistem Kewirausahaan di Forum APEC

MONITOR, Guangzhou, Cina - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan komitmen…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Minta Jemaah Umtah Tenang Atas Terdampaknya Penerbangan Akibat Abu Vulkanik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…

3 hari yang lalu

Kementan Ajak Alumni Peternakan Jadi Penggerak Hilirisasi dan Kesejahteraan Peternak

MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…

3 hari yang lalu

Panen Demplot Pupuk Hayati Cair Organik di Kabupaten Bandung Naikkan Produksi Padi

MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…

3 hari yang lalu