POLITIK

Gerindra Tolak Beri Cek Kosong Dana Pilwalkot Depok 2024

MONITOR, Depok – Fraksi Partai Gerindra kota Depok mempertanyakan besaran dana cadangan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Depok tahun 2024, yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Pertanyaan tersebut disampaikan Gerindra dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok Tahun 2022, Jumat (01/04/2022).

Menurut Gerindra, pada dasarnya pembentukan dana cadangan Pilwalkot Depok tahun 2024 adalah hal yang wajar, Namun, tidak seperti memberikan cek kosong, harus diketahui jumlah dana yang dibutuhkan.

Karena, tidak boleh keluar sebuah angka yang hanya didasarkan oleh perkiraan, harus ada perhitungan dana yang matang.

“Jadi sebelum ditentukan jumlah dana cadangan, pemerintah kota Depok harus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan DPRD, KPU, Bawaslu, pihak Kepolisian dan lainnya,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra Depok, Hamzah, dalam edaran pers terkait pandangan umum Fraksi Gerindra terhadap 6 Raperda Depok Tahun 2022, yang diterima MONITOR, dikutip Senin (04/04/2022).

Sebab, jelas Hamzah, sebagai dana yang bersifat diam atau tidak dipergunakan dalam waktu singkat, dimana sumber dana tersebut berasal dari masyarakat kota Depok, ada baiknya dana cadangan Pilwalkot tahun 2024 yang diusulkan, dibahas kembali tentang penempatanya dalam portofolio dengan resiko rendah.

“Karena serendah rendahnya resiko tetap lebih aman bila disimpan dan tidak dipergunakan, terlebih hal ini juga dapat menghindari penggunaan dana yang tidak semestinya,” ungkap Hamzah.

Sebelumnya, Pemkot Depok menyampaikan usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Enam raperda tersebut disusun lantaran adanya dua faktor utama. Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.

Kedua karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.

Adapun keenam raperda tersebut antara lain raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, raperda tentang pembinaan jasa jonstruksi, dan raperda tentang perlindungan pohon.

Kemudian, raperda tentang pengelolaan air tanah, raperda tentang penyertaan modal kepada PT. Tirta Asasta (Perseroda), dan tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok Tahun 2024.

Recent Posts

Capai 398 Ribu Kendaraan, Lalin Masuk Jabotabek Naik 30,52 Persen pada Periode Libur Panjang Hari Raya Iduladha 1447H, Hari Raya Waisak, dan Hari Lahir Pancasila

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa sebanyak…

10 jam yang lalu

Serap Masukan Akademisi, Jazuli Juwaini Tekankan Keunggulan Sistem Terbuka

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menilai sistem pemilu proporsional terbuka…

10 jam yang lalu

Soedeson Tandra Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

MONITOR, Jakarta – Kejelasan kedudukan dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi salah satu isu penting…

11 jam yang lalu

Megawati Soekarnoputri Apresiasi Kerja Kreatif GNTI Panen Jagung dengan Produktivitas Tinggi

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengapresiasi kerja kreatif Gerakan Nelayan Tani…

12 jam yang lalu

Dorong Layanan Maksimal Jemaah Gelombang II di Madinah, Timwas Haji DPR Soroti Manajemen Hotel dan Transportasi

MONITOR, Madinah - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI meminta agar pelayanan kedatangan dan kepulangan…

13 jam yang lalu

Presiden Prabowo Tinjau Pelaksanaan Program MBG di SMPN 111 Jakarta

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah…

13 jam yang lalu