POLITIK

Frasa ‘Diutus Presiden’ Dipersoalkan, Masady: Bahasa Pejabat Negara Harus Mencerminkan Semangat Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Tokoh Muda Aceh Barat Daya, Masady Manggeng, menyoroti penggunaan frasa “diutus oleh Presiden” dalam unggahan resmi Ketua MPR RI saat menjelaskan kehadirannya bersama Menteri Luar Negeri dalam prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran.

Menurut Masady, persoalan yang disoroti bukanlah penugasan Ketua MPR RI dalam misi diplomatik tersebut. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang memegang kewenangan dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri, Presiden memang dapat menunjuk pejabat negara untuk mewakili Presiden maupun negara dalam berbagai agenda internasional.

“Yang menjadi perhatian adalah pilihan bahasa yang digunakan. Komunikasi pejabat publik tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mengandung pesan konstitusional yang membentuk pemahaman masyarakat mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia,” ujar Masady.

Ia menjelaskan bahwa setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia meninggalkan konsep lembaga tertinggi negara. Seluruh lembaga negara memperoleh legitimasi kewenangannya langsung dari konstitusi dan menjalankan fungsi masing-masing berdasarkan prinsip checks and balances, bukan dalam hubungan atasan dan bawahan.

Menurutnya, Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, sedangkan MPR memperoleh kewenangan konstitusionalnya berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945. Dengan demikian, hubungan antara Presiden dan MPR merupakan hubungan antarlembaga negara yang sederajat dalam kerangka konstitusi, meskipun memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda.

“Karena itu, penggunaan frasa ‘diutus oleh Presiden’ dapat menimbulkan persepsi adanya hubungan subordinatif antara Presiden dan Ketua MPR. Padahal, secara konstitusional hubungan tersebut tidak bersifat hierarkis. Istilah seperti ‘ditunjuk sebagai utusan Presiden’, ‘mewakili Presiden’, atau ‘mendapat penugasan Presiden’ akan lebih tepat karena menunjukkan konteks diplomatik tanpa mengaburkan prinsip kesetaraan antarlembaga negara,” jelasnya.

Masady menegaskan bahwa MPR merupakan salah satu pilar utama konstitusi. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945, MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Selain itu, MPR juga memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memasyarakatkan UUD 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia juga mengingatkan bahwa berbagai putusan Mahkamah Konstitusi sejak era reformasi telah menegaskan perubahan fundamental sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara. Seluruh lembaga negara menjalankan kewenangan sesuai atribusi konstitusi dalam mekanisme saling mengimbangi (checks and balances).

“Karena itu, komunikasi kelembagaan semestinya juga mencerminkan semangat konstitusi. Ketepatan penggunaan istilah bukan sekadar persoalan bahasa, tetapi bagian dari pendidikan konstitusi kepada masyarakat. Masyarakat berhak memperoleh pemahaman yang benar mengenai relasi antarlembaga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tegas Masady.

Masady berharap peristiwa ini menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara negara untuk semakin berhati-hati dalam memilih diksi ketika menyampaikan informasi kepada publik. Menurutnya, setiap ucapan pejabat negara membawa konsekuensi pendidikan politik dan pendidikan konstitusi bagi masyarakat luas.

“Konstitusi tidak hanya diwujudkan dalam tindakan penyelenggara negara, tetapi juga tercermin dalam cara para pejabat negara berbicara kepada publik. Bahasa konstitusi adalah bagian dari etika bernegara. Semakin tepat diksi yang digunakan, semakin kuat pula penghormatan kita terhadap UUD 1945,” pungkasnya.

Recent Posts

Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

MONITOR, Medan — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya transformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)…

13 menit yang lalu

Pusat PVTPP Perkuat Zona Integritas, Matangkan Langkah Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

MONITOR, Bogor – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian…

18 menit yang lalu

Terima Kunjungan BPK Australia, Puan Bicara Soal Pendekatan Adaptif Hadapi Ancaman Siber dalam Tata Kelola Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan delegasi Australian National Audit Office…

10 jam yang lalu

Sidang Perdana Uji Formil UU Polri Digelar, Pemohon Minta MK Nyatakan Pembentukan UU Polri Cacat Formil

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026…

12 jam yang lalu

Metode PM-AAS Dongkrak Produksi Padi Sukabumi, Kementan Percepat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Sukabumi – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperluas penerapan metode Pertanian Modern Advance Agriculture System…

13 jam yang lalu

Di Hadapan Puan, PM Modi Kutip Pernyataan Sukarno Soal RI-India Terikat Hubungan Darah dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India,…

14 jam yang lalu