HUKUM

Sidang Perdana Uji Formil UU Polri Digelar, Pemohon Minta MK Nyatakan Pembentukan UU Polri Cacat Formil

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Selasa (7/7/2026).

Permohonan diajukan oleh Zulfikar Putra Utama, Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC), dan Muhammad Ezra Suhaeri, Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2026.

Dalam perkara tersebut, para pemohon didampingi Tim Advokasi Pergerakan untuk Reformasi Polri yang dikoordinasikan oleh Hijri Ruzbihan Baqli, bersama Muhammad Syarif Kusumojati, A. Fahrur Rozi, dan Arya Ramdani SP. Tim advokasi menyatakan pengujian formil ini merupakan bagian dari upaya mengawal agar proses pembentukan undang-undang tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan konstitusi.

Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum para pemohon, Hijri Ruzbihan Baqli, menyampaikan bahwa permohonan didasarkan pada tiga dalil utama yang dinilai menunjukkan adanya cacat prosedural dalam pembentukan UU Polri.

Dalil pertama berkaitan dengan pelaksanaan partisipasi publik yang menurut para pemohon belum memenuhi prinsip meaningful participation. Mereka menilai forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lebih banyak melibatkan organisasi yang dianggap memiliki afiliasi atau potensi konflik kepentingan dengan pembentuk undang-undang maupun institusi kepolisian, sehingga aspirasi publik yang lebih luas dinilai belum terakomodasi secara memadai.

Dalil kedua menyangkut tidak dipertimbangkannya rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam proses penyusunan RUU Polri. Menurut para pemohon, berbagai rekomendasi strategis mengenai reformasi kelembagaan kepolisian yang telah disusun KPRP semestinya menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Sementara dalil ketiga berkaitan dengan proses legislasi di DPR RI. Para pemohon berpendapat RUU Polri sebagai usul inisiatif DPR seharusnya terlebih dahulu melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan sebagai usul resmi DPR.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dinilai tidak memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang diperintahkan konstitusi.

“Melalui permohonan ini, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dibentuk tanpa memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diperintahkan konstitusi,” ujar Hijri saat membacakan petitum.

Selain itu, para pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun kembali UU Polri melalui proses yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, menjamin keterbukaan informasi, serta memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Tim Advokasi Pergerakan untuk Reformasi Polri berharap Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dapat memperkuat prinsip negara hukum dengan memastikan setiap proses legislasi dilaksanakan sesuai prosedur konstitusional, menjunjung asas keterbukaan, serta menjamin partisipasi publik sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sidang ini merupakan tahap pendahuluan. Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan memeriksa kelengkapan permohonan, mendengarkan keterangan para pihak, serta mempertimbangkan seluruh dalil dan alat bukti sebelum mengambil putusan.

Recent Posts

Metode PM-AAS Dongkrak Produksi Padi Sukabumi, Kementan Percepat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Sukabumi – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperluas penerapan metode Pertanian Modern Advance Agriculture System…

2 jam yang lalu

Di Hadapan Puan, PM Modi Kutip Pernyataan Sukarno Soal RI-India Terikat Hubungan Darah dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India,…

3 jam yang lalu

Buka ICLJ 2026, Menko Yusril: Hukum Harus Hadir Melindungi Kelompok Rentan

MONITOR, Malang - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof.…

4 jam yang lalu

Sambut PM India Bersama Presiden Prabowo di DPR, Puan Bicara Soal Diplomasi Parlemen Hingga Jembatan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut hangat kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM)…

4 jam yang lalu

Dosen UIN Jakarta: UU Pesantren Tegaskan Rekognisi Negara

MONITOR, Malang - Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting dalam…

7 jam yang lalu

TPA di Tangerang Terbakar, DPR Tekankan Pentingnya Sistem Ketahanan Kesehatan Dampak Risiko Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyoroti dampak kesehatan akibat…

8 jam yang lalu