HUMANIORA

Dosen UIN Jakarta: UU Pesantren Tegaskan Rekognisi Negara

MONITOR, Malang – Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pesantren, tetapi juga menandai pengakuan resmi negara terhadap tradisi keilmuan, kemandirian, serta kontribusi pesantren dalam membangun karakter dan peradaban bangsa.

Pandangan tersebut disampaikan Dosen Sekolah Pascasarjana sekaligus Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Suwendi, M.Ag., saat mempresentasikan hasil penelitiannya berjudul “Islamic Education as an Instrument of State Legal Politics in Indonesia: A Case Study of the Pesantren Law and Minister of Religious Affairs Decrees Number 183 and 184 of 2019” pada 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026 di Ijen Suites Resort & Convention, Malang, 6–8 Juli 2026.

Konferensi internasional tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Universiti Malaya dan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Kegiatan dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., serta dihadiri pimpinan perguruan tinggi, akademisi, dan peneliti dari berbagai kampus di Indonesia.

“Undang-Undang Pesantren mengakhiri fase panjang ketika pesantren hanya memperoleh pengakuan secara sosial, tetapi belum mendapatkan legitimasi yang utuh dalam sistem hukum nasional. Kini pesantren ditempatkan sebagai subjek strategis pembangunan pendidikan nasional tanpa kehilangan identitas, tradisi, dan karakter keilmuannya,” ujar Suwendi.

Menurutnya, lahirnya UU Pesantren mencerminkan perubahan paradigma politik hukum pendidikan Islam di Indonesia. Negara tidak lagi sekadar menjalankan fungsi administratif sebagai regulator, melainkan hadir memberikan rekognisi, perlindungan, pemberdayaan, serta fasilitasi terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat.

Suwendi menjelaskan, bentuk rekognisi tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan strategis, mulai dari pengakuan terhadap lulusan pesantren melalui skema mu’adalah dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dukungan pendanaan, hingga penguatan kelembagaan melalui Dana Abadi Pesantren.

“Ini bukan sekadar bantuan pemerintah kepada pesantren. Dukungan negara merupakan konsekuensi logis atas pengakuan terhadap kontribusi besar pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun moral publik, menjaga kehidupan beragama, sekaligus memperkuat kohesi sosial masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, yang paling mendasar dari UU Pesantren adalah tetap terpeliharanya karakter khas pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam berbasis tradisi. Tradisi pengkajian kitab kuning, metode pembelajaran sorogan dan bandongan, serta kepemimpinan berbasis otoritas keilmuan para kiai tetap memperoleh legitimasi dalam sistem hukum nasional.

“Pesantren tetap menjadi pesantren. Negara tidak menyeragamkan seluruh model pendidikan Islam. Justru negara memberikan legitimasi agar kekhasan pesantren menjadi bagian penting dari kekayaan sistem pendidikan nasional,” katanya.

Lebih lanjut, Suwendi menilai keseimbangan antara peran negara dan otonomi pesantren tercermin dalam pembentukan Majelis Masyayikh sebagai lembaga penjamin mutu pendidikan pesantren. Keberadaan lembaga tersebut menunjukkan bahwa negara tidak mengambil alih otoritas akademik dan keagamaan yang selama ini menjadi domain ulama dan para masyayikh.

“Negara menjalankan fungsi administrasi, regulasi, dan fasilitasi. Sementara otoritas akademik dan keagamaan tetap berada di tangan para ulama dan masyayikh. Model ini menunjukkan relasi yang sehat antara negara dan pesantren,” ujarnya.

Dalam penelitiannya, Suwendi menyimpulkan bahwa politik hukum pendidikan Islam di Indonesia kini bergerak menuju model kemitraan yang lebih partisipatif. Negara menjalankan fungsi rekognisi, fasilitasi, dan pengaturan, sedangkan pesantren tetap memegang otoritas keilmuan serta mempertahankan tradisi intelektual yang telah diwariskan selama berabad-abad.

Menurutnya, pengalaman Indonesia tersebut dapat menjadi model penting bagi pengembangan pendidikan Islam di negara-negara majemuk.

“Penguatan pesantren tidak dilakukan melalui subordinasi, melainkan melalui kemitraan. Negara memberikan kepastian hukum, dukungan kelembagaan, dan afirmasi kebijakan, sementara pesantren tetap menjadi pusat transmisi ilmu, pembinaan akhlak, penguatan moderasi beragama, serta pemberdayaan masyarakat. Inilah model hubungan negara dan pesantren yang menjadi kekuatan Indonesia,” pungkas Suwendi.

Recent Posts

TPA di Tangerang Terbakar, DPR Tekankan Pentingnya Sistem Ketahanan Kesehatan Dampak Risiko Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyoroti dampak kesehatan akibat…

2 jam yang lalu

Wamenaker: Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Pelayanan yang Cepat dan Transparan

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak dibangun…

6 jam yang lalu

FORMA PMII Sulteng Gelar Diskusi Publik HUT Bhayangkara ke-80, Bahas Transformasi Pelayanan Polri

MONITOR, Palu – Forum Muda Alumni (FORMA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tengah menggelar…

8 jam yang lalu

Launching Timsus Ekologi, Ketum PB PMII Tegaskan Komitmen Perjuangan Keadilan Lingkungan

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), M. Shofiyullah Cokro Hadi…

8 jam yang lalu

Rapimnas DPP FKDT Rumuskan Kader Penggerak MDT, Perkuat Profesionalisme dan Kepemimpinan

MONITOR, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) akan menjadikan agenda…

8 jam yang lalu

Jasa Marga Lakukan Pemeliharaan Jalan di Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi

MONITOR,Bandung - Dalam upaya menjaga keandalan infrastruktur serta meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna jalan, Jasa…

8 jam yang lalu