Menko Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra saat membuka The 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026 di Ijen Suites Resort & Convention, Malang, Jawa Timur, Senin (6/7).
MONITOR, Malang – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., menegaskan bahwa hukum harus menjadi instrumen perlindungan bagi kelompok rentan, bukan sekadar kumpulan norma dan prosedur administratif.
Penegasan itu disampaikan saat membuka The 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026 di Ijen Suites Resort & Convention, Malang, Jawa Timur, Senin (6/7).
Konferensi internasional bertema “Reimagining Law and Justice: Bridging Inequality and Protecting the Vulnerable in a Changing World” tersebut diselenggarakan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Universiti Malaya dan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, serta dihadiri pimpinan perguruan tinggi, guru besar, dosen, peneliti, mahasiswa pascasarjana, dan akademisi dari berbagai negara.
Dalam pidato kuncinya, Yusril menekankan bahwa ukuran keberhasilan hukum bukan terletak pada banyaknya regulasi yang dibentuk, melainkan pada sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan bagi mereka yang paling membutuhkan perlindungan.
“Apabila hukum hanya berfungsi dengan baik bagi mereka yang memiliki kekuatan, pendidikan, dan akses, maka itu belum dapat disebut sebagai keadilan. Hukum harus dapat dirasakan manfaatnya oleh mereka yang paling rentan,” tegas Yusril.
Menurutnya, kelompok seperti perempuan korban kekerasan, anak-anak, penyandang disabilitas, pekerja migran, masyarakat adat, serta masyarakat miskin harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan hukum.
Yusril juga mengingatkan bahwa sistem hukum nasional kini menghadapi tantangan baru akibat perubahan iklim, ketimpangan sosial, migrasi lintas negara, hingga pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Karena itu, pemanfaatan teknologi harus tetap berada dalam koridor etika, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
“Artificial Intelligence dapat membantu proses penegakan hukum, tetapi tidak boleh menggantikan nurani, kebijaksanaan, dan tanggung jawab manusia,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril turut mengulas implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026. Menurutnya, reformasi hukum pidana Indonesia diarahkan untuk membangun sistem peradilan yang lebih humanis melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Hukum pidana modern tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memulihkan korban, memperbaiki hubungan sosial, serta menciptakan keadilan yang lebih bermartabat,” katanya.
Mengakhiri pidatonya, Yusril berharap ICLJ tidak berhenti sebagai forum akademik, tetapi menjadi ruang lahirnya gagasan-gagasan yang mampu memengaruhi kebijakan publik serta memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Sepuluh tahun ICLJ merupakan capaian yang patut disyukuri. Namun yang lebih penting adalah bagaimana forum ini terus melahirkan ilmu, gagasan, dan kebijakan yang membawa manfaat bagi kemanusiaan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi, S.Ag., S.H., M.H., M.A., menyatakan satu dekade penyelenggaraan ICLJ menunjukkan konsistensi perguruan tinggi Islam dalam membangun tradisi akademik yang responsif terhadap isu hukum, keadilan, dan kemanusiaan global.
Senada dengan itu, Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Drs. H. Basri, M.A., Ph.D., menegaskan pentingnya kolaborasi internasional agar hasil-hasil penelitian mampu melahirkan rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti ilmiah dan berpihak pada keadilan sosial.
ICLJ 2026 menghadirkan akademisi dari Indonesia, Malaysia, Australia, Jerman, Hungaria, dan berbagai negara lainnya. Konferensi ini menggelar delapan panel tematik yang membahas isu-isu strategis, mulai dari hak asasi manusia dan perlindungan kelompok rentan, tata kelola digital dan kecerdasan buatan, keadilan ekonomi, perubahan iklim, hukum Islam, pembaruan hukum pidana, hingga tata kelola pemerintahan.
Berbagai hasil riset yang dipresentasikan memperlihatkan besarnya perhatian akademisi terhadap persoalan kontemporer, antara lain perlindungan hak perempuan dan anak, akses keadilan bagi penyandang disabilitas, filantropi Islam, tata kelola perbankan digital syariah, cryptocurrency, e-government, perlindungan masyarakat adat, wakaf produktif, kalender Hijriah global, hingga politik hukum pendidikan Islam di Indonesia.
Melalui forum internasional ini, para peserta diharapkan tidak hanya menghasilkan publikasi ilmiah, tetapi juga memperkuat kolaborasi lintas negara dalam merumuskan sistem hukum yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India,…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut hangat kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM)…
MONITOR, Malang - Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting dalam…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyoroti dampak kesehatan akibat…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak dibangun…
MONITOR, Palu – Forum Muda Alumni (FORMA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tengah menggelar…