Sabtu, 27 April, 2024

Gerindra Tolak Beri Cek Kosong Dana Pilwalkot Depok 2024

MONITOR, Depok – Fraksi Partai Gerindra kota Depok mempertanyakan besaran dana cadangan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Depok tahun 2024, yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Pertanyaan tersebut disampaikan Gerindra dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok Tahun 2022, Jumat (01/04/2022).

Menurut Gerindra, pada dasarnya pembentukan dana cadangan Pilwalkot Depok tahun 2024 adalah hal yang wajar, Namun, tidak seperti memberikan cek kosong, harus diketahui jumlah dana yang dibutuhkan.

Karena, tidak boleh keluar sebuah angka yang hanya didasarkan oleh perkiraan, harus ada perhitungan dana yang matang.

- Advertisement -

“Jadi sebelum ditentukan jumlah dana cadangan, pemerintah kota Depok harus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan DPRD, KPU, Bawaslu, pihak Kepolisian dan lainnya,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra Depok, Hamzah, dalam edaran pers terkait pandangan umum Fraksi Gerindra terhadap 6 Raperda Depok Tahun 2022, yang diterima MONITOR, dikutip Senin (04/04/2022).

Sebab, jelas Hamzah, sebagai dana yang bersifat diam atau tidak dipergunakan dalam waktu singkat, dimana sumber dana tersebut berasal dari masyarakat kota Depok, ada baiknya dana cadangan Pilwalkot tahun 2024 yang diusulkan, dibahas kembali tentang penempatanya dalam portofolio dengan resiko rendah.

“Karena serendah rendahnya resiko tetap lebih aman bila disimpan dan tidak dipergunakan, terlebih hal ini juga dapat menghindari penggunaan dana yang tidak semestinya,” ungkap Hamzah.

Sebelumnya, Pemkot Depok menyampaikan usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Enam raperda tersebut disusun lantaran adanya dua faktor utama. Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.

Kedua karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.

Adapun keenam raperda tersebut antara lain raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, raperda tentang pembinaan jasa jonstruksi, dan raperda tentang perlindungan pohon.

Kemudian, raperda tentang pengelolaan air tanah, raperda tentang penyertaan modal kepada PT. Tirta Asasta (Perseroda), dan tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok Tahun 2024.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER