Jumat, 26 April, 2024

Kasus Perlindungan Anak, Kejari Jaksel Serahkan Dana Ganti Rugi ke Korban

MONITOR, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyerahkan uang biaya ganti rugi atau restitusi dalam perkara perlindungan anak.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Nurcahyo, mengatakan uang restitusi tersebut diserahkan kepada korban anak di bawah umur berinisial HM.

“Telah dilakukan penyerahan uang restitusi perkara perlindungan anak dari terdakwa HM kepada korban anak dibawah umur melalui Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum,” kata Nurcahyo dalam keteranganya, Kamis (3/3/2022).

Penyerahan restitusi itu dilakukan di Kantor Kejari Jakarta Selatan di Tanjung Barat, Jagakarsa pada Rabu, 2 Maret 2022 kemarin.

- Advertisement -

Penyerahan uang tersebut dihadiri Jaksa Fungsional yang menangani perkara, yakni Anesta Lastya dan Anggarani, dan juga disaksikan langsung pihak LPSK dan perwakilan keluarga.

“Uang restitusi sebesar Rp 38.736.550 yang didapatkan dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ujar Nurcahyo.

Penyerahan tersebut terkait perkara tindak pidana yang diatur dalam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian yang kedua pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Penyerahan restitusi itu tertuang pada berita acara yang ditandatangani keluarga korban dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menuturkan, bahwa kegiatan tersebut mendapat apresiasi langsung dari Ketua LPSK kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Sebagai wujud dukungan dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada saksi dan atau korban,” ucap Nurcahyo.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER