MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyikapi dugaan keterlibatan sejumlah anggota TNI yang disebut menghalangi proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam komentar pers yang disampaikan pada Kamis (9/7/2026), Hendardi menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka peristiwa itu bukan sekadar persoalan intervensi terhadap proses hukum, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip supremasi sipil dan agenda pemberantasan korupsi.
“Apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka yang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor,” ujar Hendardi.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggota TNI tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi proses penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Hendardi, apabila terdapat aparat militer yang terlibat dalam upaya melindungi pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus ditindak secara tegas.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Jika aparat bersenjata digunakan untuk melindungi kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang muncul bukan hanya korupsi itu sendiri, tetapi juga kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan penggunaan kekuatan negara,” katanya.
Hendardi juga menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat penting mengenai perlunya evaluasi terhadap semakin luasnya keterlibatan TNI dalam berbagai urusan sipil. Menurutnya, perluasan peran tersebut berpotensi menimbulkan konflik kewenangan serta membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak dibatasi secara tegas.
Karena itu, SETARA Institute mendesak Presiden untuk memerintahkan Panglima TNI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan anggotanya. Selain itu, hasil pemeriksaan diminta disampaikan secara terbuka kepada publik, dan apabila ditemukan pelanggaran, anggota yang terbukti bersalah harus diproses sesuai ketentuan hukum dan disiplin militer.
Di sisi lain, Hendardi juga meminta Kepolisian tetap menjalankan proses penegakan hukum secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, setiap dugaan tindakan yang mengarah pada obstruction of justice harus diproses sesuai hukum apabila didukung alat bukti yang cukup, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
SETARA Institute juga mendorong pemerintah bersama DPR melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang dinilai membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil di luar mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat prinsip negara hukum, supremasi sipil, serta memastikan setiap institusi negara menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat konstitusi.
Hingga komentar pers ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan sebagaimana disampaikan oleh SETARA Institute. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil proses hukum serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
