Jangan Sampai Indonesia Punya 97,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi yang Hanya Hidup di Atas Peta

MONITOR, Jakarta – Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045 harus diikuti perubahan mendasar dalam tata kelola. Penambahan luas kawasan konservasi tidak boleh berhenti pada penetapan administratif di atas peta, tetapi harus dibuktikan melalui pengelolaan efektif, pemulihan ekosistem, manfaat ekonomi yang adil, serta keterlibatan masyarakat pesisir dalam pengambilan keputusan.

Peringatan tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University sekaligus Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, dalam Forum Transformasi Regulasi yang digelar ICCF Indonesia bersama Coral Triangle Center (CTC).

Prof. Rokhmin mengingatkan Indonesia menghadapi risiko munculnya apa yang dikenal sebagai paper parks, yakni kawasan konservasi yang secara formal telah ditetapkan, tetapi tidak memiliki kapasitas pengelolaan yang memadai sehingga keberadaannya lebih kuat secara administratif daripada ekologis.

“Konservasi tidak boleh berhenti pada penetapan kawasan. Kita sudah jago menambah luas di atas peta,” tegas Prof. Rokhmin.

- Advertisement -

Data yang dipaparkannya menunjukkan bahwa hingga 2025 Indonesia telah menetapkan sekitar 30,9 juta hektare kawasan konservasi perairan. Angka tersebut akan ditingkatkan menjadi 97,5 juta hektare pada 2045 untuk mengejar target konservasi 30 persen wilayah laut atau agenda 30×45.

Persoalannya, kata Prof. Rokhmin, bukan lagi semata-mata berapa luas kawasan yang berhasil ditetapkan, melainkan berapa luas yang benar-benar dikelola secara efektif.

Di sinilah tantangan tata kelola menjadi jauh lebih kompleks.

Dari “Hectares Designated” ke “Hectares Effectively Managed”

Menurut Prof. Rokhmin, paradigma pengukuran keberhasilan konservasi harus bergeser dari sekadar hectares designated menjadi hectares effectively managed.

Sebab, menetapkan kawasan konservasi relatif mudah dilakukan melalui regulasi. Tantangan sesungguhnya muncul setelah penetapan: siapa yang menjaga, siapa yang mengawasi, siapa yang membuat keputusan, bagaimana pembiayaannya, bagaimana masyarakat memperoleh manfaat, dan bagaimana kepatuhan terhadap aturan dibangun.

“Siapa yang akan mengelola 97,5 juta hektare itu secara efektif? Pemerintah sendiri? Mustahil. NGO? Tidak cukup. Masyarakat sendiri? Juga tidak. Jawabannya hanya satu: co-management,” ujarnya.

Konsep tersebut membawa konsekuensi penting. Negara tidak harus kehilangan kewenangan, tetapi harus mampu mendistribusikan kewenangan secara cerdas sesuai kapasitas dan konteks sosial-ekologis masing-masing kawasan.

Dengan kata lain, konservasi laut tidak cukup dibangun melalui pendekatan command and control dari pemerintah. Ia membutuhkan tata kelola kolaboratif yang menggabungkan kapasitas negara, pengetahuan ilmiah, pengalaman masyarakat lokal, serta kepentingan ekonomi yang berkelanjutan.

Ancaman “Paper Parks”

Istilah paper parks sesungguhnya menggambarkan persoalan klasik dalam kebijakan konservasi: kawasan telah memiliki status hukum, tetapi fungsi ekologis dan sosialnya belum tentu berjalan.

Sebuah kawasan konservasi dapat terlihat sangat luas dalam dokumen perencanaan, tetapi apabila tidak memiliki kelembagaan pengelola, anggaran, sistem pengawasan, basis data, kepatuhan masyarakat, serta mekanisme penyelesaian konflik, maka status hukum tersebut belum otomatis menghasilkan konservasi yang efektif.

Prof. Rokhmin melihat persoalan itu berpotensi menjadi semakin besar ketika target kawasan konservasi diperluas hampir tiga kali lipat dari kondisi 2025 menuju 97,5 juta hektare pada 2045.

Karena itu, indikator keberhasilan tidak boleh berhenti pada pertanyaan:

“Berapa hektare kawasan konservasi yang sudah ditetapkan?”

Pertanyaannya harus berubah menjadi:

“Apa yang terjadi pada ekosistem setelah kawasan itu ditetapkan?”

Apakah habitat membaik? Apakah stok ikan meningkat? Apakah praktik penangkapan ilegal berkurang? Apakah masyarakat memperoleh manfaat ekonomi? Apakah konflik pemanfaatan ruang menurun? Dan yang tidak kalah penting, apakah masyarakat memiliki posisi dalam menentukan bagaimana kawasan tersebut dikelola?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menurut Prof. Rokhmin harus menjadi basis baru pengawasan kebijakan konservasi.

Paradoks Regulasi

Prof. Rokhmin menilai salah satu persoalan fundamental terdapat pada hubungan antara regulasi negara dan hak masyarakat dalam mengelola sumber daya laut.

Ia menyoroti adanya ketegangan antara pengakuan terhadap masyarakat sebagai bagian dari pengelolaan kawasan dengan posisi masyarakat yang dalam praktiknya masih sering ditempatkan sekadar sebagai mitra pemerintah.

Menurutnya, regulasi perlu bergerak dari sekadar mengakui keberadaan masyarakat menuju pengakuan atas hak, kewenangan, tanggung jawab dan manfaat yang jelas.

“Jika masyarakat telah terlebih dahulu mengelola wilayahnya, mengapa kewenangannya harus terlebih dahulu dialihkan sebelum mereka dapat menjadi mitra?” kritiknya.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena masyarakat pesisir dan masyarakat hukum adat bukanlah aktor baru dalam konservasi.

Jauh sebelum istilah marine conservation, sustainable fisheries atau blue economy populer dalam dokumen kebijakan internasional, berbagai komunitas di Indonesia telah memiliki mekanisme lokal untuk mengatur pemanfaatan sumber daya laut.

Prof. Rokhmin menyebut sejumlah contoh, antara lain Sasi di Maluku, Awig-Awig di Bali dan Lombok, Mane’e di Sulawesi, serta Panglima Laot di Aceh.

Berbagai sistem tersebut menunjukkan bahwa pengetahuan ekologis masyarakat dapat menjadi modal kelembagaan yang penting dalam konservasi apabila ditempatkan secara tepat dalam sistem hukum nasional.

Co-Management Bukan Sekadar Mengundang Masyarakat ke Rapat

Salah satu kritik paling tajam Prof. Rokhmin adalah terhadap praktik partisipasi masyarakat yang berhenti pada konsultasi.

Menurutnya, memberikan informasi kepada masyarakat, mengundang mereka dalam pertemuan atau meminta pendapat tidak otomatis berarti co-management.

Partisipasi substantif harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengambil keputusan.

Karena itu, ia menawarkan formula:

Shared Rights + Shared Authority + Shared Responsibility + Shared Benefits + Shared Accountability.

Artinya, masyarakat tidak hanya berbagi tanggung jawab, tetapi juga memiliki hak, kewenangan, manfaat dan akuntabilitas yang jelas.

Dalam perspektif tata kelola modern, gagasan tersebut menggeser posisi masyarakat dari objek kebijakan menjadi subjek pengelolaan.

Masyarakat tidak cukup ditempatkan sebagai penerima program konservasi. Mereka harus menjadi bagian dari arsitektur pengambilan keputusan.

Prof. Rokhmin menawarkan tahapan transformasi mulai dari konsultasi, partisipasi yang dilembagakan, pengakuan terhadap manajemen komunitas, pengambilan keputusan bersama, hingga co-governance.

Belajar dari Negara Lain

Menurut Prof. Rokhmin, Indonesia tidak perlu membangun model tersebut dari nol. Sejumlah negara telah mengembangkan berbagai bentuk tata kelola bersama yang memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat.

Filipina, misalnya, memiliki FARMC yang melembagakan keterlibatan nelayan dalam proses perencanaan. Australia mengembangkan TUMRA yang mengakui perjanjian adat secara hukum. Selandia Baru memberikan ruang bagi penjaga adat melalui mekanisme Mātaitai untuk membuat aturan lokal tertentu, sementara Kanada menerapkan representasi bersama dalam pengelolaan kawasan Gwaii Haanas.

Bagi Prof. Rokhmin, praktik tersebut menunjukkan bahwa penguatan masyarakat tidak identik dengan melemahnya negara.

Sebaliknya, negara dapat menjadi lebih efektif apabila mampu menentukan kewenangan mana yang harus tetap berada di tangan pemerintah, kewenangan mana yang dapat dibagi, dan kewenangan mana yang lebih efektif dijalankan bersama masyarakat.

Inilah inti co-management.

Konservasi Harus Menghasilkan Manfaat Ekonomi yang Adil

Prof. Rokhmin juga mengingatkan bahwa konservasi tidak boleh diposisikan berlawanan dengan pembangunan ekonomi.

Dalam kerangka Blue Economy, perlindungan ekosistem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat justru harus berjalan beriringan.

Kawasan konservasi yang dikelola secara efektif dapat memberikan manfaat ekonomi melalui perikanan berkelanjutan, ekowisata, jasa lingkungan, perlindungan pesisir, hingga peningkatan produktivitas sumber daya ikan.

Sebaliknya, apabila masyarakat kehilangan akses tanpa memperoleh alternatif ekonomi yang layak, konservasi berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Karena itu, ukuran keberhasilan konservasi harus mencakup tiga dimensi sekaligus: ekologi, ekonomi dan sosial.

Ekosistem harus pulih, ekonomi masyarakat harus tumbuh, dan tata kelola harus semakin adil.

Inilah titik temu antara konservasi dan Blue Economy.

Mengubah Cara DPR Mengawasi Kebijakan

Sebagai Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin juga menilai lembaga legislatif perlu mengubah pendekatan pengawasan terhadap kebijakan konservasi.

Menurutnya, DPR dan pemerintah tidak boleh terjebak pada indikator administratif seperti jumlah kawasan yang ditetapkan, jumlah izin yang diterbitkan atau besarnya anggaran yang terserap.

Pengawasan harus diarahkan pada hasil nyata di lapangan.

Secara ekologis, apakah habitat dan stok ikan membaik?

Secara ekonomi, apakah kawasan menghasilkan nilai ekonomi yang legal, produktif dan adil?

Secara sosial, apakah nelayan kecil dan masyarakat hukum adat memperoleh manfaat?

Dan secara tata kelola, apakah masyarakat benar-benar terlibat dalam pengambilan keputusan serta apakah aturan dapat dipatuhi dan ditegakkan?

Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan konservasi tidak lagi dihitung berdasarkan luas kawasan semata, tetapi berdasarkan kualitas pengelolaannya.

Dari Konservasi Administratif Menuju Ekonomi Biru yang Bekerja

Prof. Rokhmin kemudian merumuskan pendekatan baru:

Kawasan Konservasi = Zonasi Efektif + Pemanfaatan Berkelanjutan + Co-Management + Anggaran Memadai + Pengawasan Berbasis Hasil.

Formula tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tujuan: membangun ekonomi biru yang benar-benar bekerja.

Perspektif ini penting karena konservasi laut Indonesia sedang memasuki fase baru. Tantangannya bukan lagi sekadar memperluas wilayah perlindungan, melainkan memastikan setiap hektare memiliki fungsi ekologis, sosial dan ekonomi yang nyata.

Apalagi, Indonesia telah memiliki agenda besar menuju 2045. Target 30 persen wilayah laut yang dikonservasi tidak boleh berubah menjadi perlombaan mengejar angka.

30×45 bukan kompetisi menghitung hektare. Ia adalah ujian kualitas tata kelola.

Jika kawasan konservasi hanya bertambah di atas peta tanpa pengelolaan efektif, Indonesia memang akan memiliki puluhan juta hektare kawasan konservasi, tetapi hanya menghasilkan paper parks.

Sebaliknya, jika negara mampu menggabungkan ilmu pengetahuan, teknologi, pembiayaan, penegakan hukum dan pengetahuan masyarakat lokal melalui co-management, maka kawasan konservasi dapat menjadi fondasi ekonomi biru yang memberikan tiga manfaat sekaligus: laut yang sehat, masyarakat pesisir yang sejahtera, dan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

“30×45 tidak akan dimenangkan dengan hektare saja. Itu akan dimenangkan dengan tata kelola. Masa depan konservasi laut tidak hanya bergantung pada perluasan kawasan lindung, tetapi pada kewenangan bersama dan kualitas tata kelola yang menopang lautan kita untuk generasi mendatang,” pungkas Prof. Rokhmin.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

BERITA TERKINI