Jumat, 19 April, 2024

Ketua DPRD DKI Terancam Dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan

MONITOR, Jakarta – Tujuh fraksi penolak interpelasi sepakat untuk melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, ke Badan Kehormatan (BK) dewan. Tujuh fraksi ini sepakat melaporkan Pras, panggilan akrab Ketua DPRD DKI, setelah menggelar pertemuan tertutup di Restoran Tesate di Kawasan, Cikini, Jakarta Pusat.

“Kami melihat ada aturan tata tertib (tatib) dewan yang dilanggar Ketua DPRD DKI ketika mengagendakan rapar paripurna Formula E besok,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik, Selasa (27/9).

Dijelaskan Taufik, aturan yang dilanggar diantaranya, rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan rapat paripurna interpelasi yang tidak dihadiri dua pimpinan DPRD DKI.

“Dalam pasal 80 ayat 3 tatib DPRD DKI jelas tertera bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI,” jelasnya.

- Advertisement -

“Ini kan namanya bentuk pelanggaran tatib yang disahkan dan diketuk palu oleh Pras. Berarti dia sendiri yang melanggar,” tegasnya.

Oleh karenanya, ia sepakat bersama tujuh farksi yang menolak paripurna interpelasi untuk melaporkan Pras ke BK. Tak hanya itu Taufik pun meyakini kalau anggota dewan dari ke tujuh fraksi yang menolak interpelasi tidak akan ada yang menghadiri paripurna.

“Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapar paripurna yang akan digelar besok, tidak pantas untuk dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER