MONITOR, Ciputat – Komnas Haji mempertanyakan dasar hukum, urgensi, serta landasan filosofis dan sosiologis dari perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi pengelolaan dana haji sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj, S.H.I., M.H., menilai munculnya kewenangan baru tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar karena sebelumnya tidak pernah menjadi isu utama dalam pembahasan revisi UU P2SK.
“Tidak ada diskursus publik yang memadai, tidak ada kajian akademik yang komprehensif, dan tidak terlihat adanya kebutuhan mendesak yang melatarbelakangi masuknya kewenangan OJK untuk mengawasi pengelolaan dana haji. Karena itu publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai alasan di balik kebijakan tersebut,” ujar Mustolih kepada media, Senin (22/6/2026).
Dalam ketentuan Pasal 8 hasil revisi UU P2SK disebutkan bahwa OJK memiliki tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dana publik tertentu. Pada bagian penjelasan undang-undang, ruang lingkup tersebut mencakup pengelolaan keuangan haji dan dana tabungan perumahan rakyat yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Namun demikian, menurut Komnas Haji, ketentuan tersebut masih menyisakan banyak ketidakjelasan karena tidak menjelaskan batasan kewenangan, mekanisme pengawasan, prosedur operasional, maupun hubungan kewenangan antara OJK dan lembaga pengelola dana haji yang selama ini telah diatur secara khusus oleh undang-undang.
Secara filosofis, sosiologis maupun yuridis, masuknya OJK dalam rezim pengawasan dana haji dinilai belum memiliki landasan yang kuat. Dalam naskah akademik maupun konstruksi norma UU P2SK, isu pengawasan dana haji tidak pernah menjadi fokus utama pembahasan. Revisi UU P2SK sendiri lebih diarahkan pada penguatan sektor jasa keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan non-bank, termasuk pengaturan aset digital dan kripto.
“Karena itu muncul pertanyaan mengapa frasa pengawasan keuangan haji tiba-tiba dimasukkan dalam penjelasan undang-undang, padahal substansi tersebut tidak menjadi agenda utama revisi UU P2SK,” kata Mustolih.
Komnas Haji juga menyoroti tidak dilibatkannya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara memadai dalam proses perumusan norma yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana haji. Padahal BPKH merupakan lembaga independen yang secara khusus dibentuk oleh undang-undang untuk mengelola dana haji dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dari perspektif hukum, penambahan kewenangan OJK berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi dengan dua undang-undang yang selama ini menjadi dasar pengelolaan dan penyelenggaraan ibadah haji, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 secara khusus mengatur tata kelola, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban pengelolaan dana haji. Dalam perspektif hukum, ketentuan tersebut merupakan lex specialis yang secara khusus mengatur rezim keuangan haji sehingga keberadaan norma baru dalam UU P2SK berpotensi memunculkan konflik norma apabila tidak dijelaskan secara tegas batas-batas kewenangannya.
Selain itu, karena implementasi kewenangan OJK tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, terdapat potensi persoalan hierarki peraturan perundang-undangan apabila materi muatan PP nantinya bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Komnas Haji juga menilai bahwa dari aspek tata kelola, pengawasan terhadap BPKH sesungguhnya telah berjalan melalui berbagai instrumen yang tersedia. Selain diawasi oleh Badan Pengawas internal, BPKH juga menjalani mekanisme pengawasan dan akuntabilitas melalui DPR RI, audit lembaga negara yang berwenang, serta pelaporan berkala kepada Presiden melalui kementerian terkait.
Karena itu, masuknya OJK sebagai pengawas tambahan berpotensi menimbulkan duplikasi fungsi pengawasan (overlapping supervision) yang justru dapat memperumit tata kelola kelembagaan. Di sisi lain, pendekatan tersebut berisiko menempatkan BPKH seolah-olah setara dengan lembaga jasa keuangan seperti perbankan, perusahaan asuransi, atau pegadaian, padahal karakter dana haji memiliki sifat, tujuan, dan dasar hukum yang berbeda dengan dana yang dikelola industri jasa keuangan.
“Atas dasar itu, Komnas Haji meminta DPR dan OJK memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai urgensi, tujuan, dan desain pengawasan yang akan diterapkan. Penjelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan kebingungan publik, konflik regulasi, maupun ketidakpastian hukum dalam tata kelola keuangan haji nasional,” tegas Mustolih.
