Sabtu, 20 April, 2024

PPKM Level 3, Ini Syarat Masuk Ancol

MONITOR, Jakarta – Di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol yang berada di Jakarta Utara (Jakut) bersiap melaksanakan uji coba untuk kembali beroperasi.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 6 September 2021.

Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE (cleanliness, health, safety, dan environment) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kementerian Parekraf) hingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya pengunjung yang akan melakukan rekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi dirinya dengan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini berfungsi sebagai proses screening awal untuk menerapkan 3 T (testing, tracing, treatment).

- Advertisement -

Adapun pengunjung yang diperbolehkan masuk kawasan Ancol adalah yang berusia di atas 12 tahun dan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama.

Pihak menajemen Ancol pun terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI), Kementerian Parekraf, dan Dinas Parekraf DKI agar saat beroperasi kembali kawasan rekreasi Ancol sudah siap secara standarisasi CHSE dan berbasis aplikasi PeduliLindung.

Untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama beroperasinya kawasan rekreasi Ancol, manajemen akan menurunkan satgas yang bertugas patroli.

Dipastikan bahwa seluruh unit rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seperti Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol dan Allianz Ecopark sudah dilengkapi dengan sertifikat CHSE, termasuk sejumlah restoran yang ada di dalamnya. Seluruh karyawan dan petugas di Taman Impian Jaya Ancol juga sudah 100 persen divaksin.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER