Menhaj Tegaskan Haji Nonkuota Wajib Punya Kepastian Visa, PIHK Diminta Perketat Tata Kelola

MONITOR, Malang — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota harus memberikan kepastian dan perlindungan kepada jemaah, terutama terkait visa keberangkatan.

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diminta memperketat tata kelola dengan memastikan kepastian visa, kejelasan pihak penyelenggara, keamanan dana jemaah, serta pemenuhan seluruh layanan sesuai kesepakatan.

Pesan tersebut disampaikan Menhaj dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).

Menhaj secara khusus menyoroti praktik penyelenggaraan haji nonkuota yang menjanjikan keberangkatan kepada masyarakat sebelum visa diterbitkan. Menurutnya, PIHK tidak boleh memberikan kepastian keberangkatan sebelum status visa dapat diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi.

- Advertisement -

Istilah seperti haji furoda, mujamalah, maupun visa undangan juga diminta tidak digunakan untuk menciptakan kesan seolah-olah keberangkatan jemaah sudah pasti.

“Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” ujar Irfan.

Pemerintah, lanjutnya, akan memperkuat sistem registrasi jemaah haji nonkuota. Registrasi tersebut akan mencakup data jemaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap jemaah selama berada di Arab Saudi.

Persiapan Haji 1448 H Dimulai Sekarang

Menhaj juga meminta seluruh penyelenggara mulai mempersiapkan penyelenggaraan Haji 1448 H/2027 M. Persiapan dilakukan melalui evaluasi penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M, validasi data dan dokumen, serta penguatan kesiapan pembimbing dan layanan jemaah di Arab Saudi.

Transparansi harga dan pengelolaan dana jemaah menjadi bagian penting yang harus dijaga oleh penyelenggara. Setiap layanan yang diberikan juga harus sesuai dengan hak jemaah sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Dalam aspek pembinaan, manasik haji tidak cukup hanya berorientasi pada pemahaman teori ibadah. Manasik perlu diarahkan untuk membangun kemandirian dan kesiapan jemaah menghadapi kondisi riil selama operasional haji.

Kondisi tersebut antara lain pelaksanaan Armuzna, kepadatan jemaah, cuaca ekstrem, penggunaan sistem digital di Arab Saudi, serta kebutuhan khusus jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.

PIHK juga diminta disiplin mengikuti regulasi dan timeline yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi agar seluruh proses penyelenggaraan dapat dipersiapkan secara matang.

“Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jemaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jemaah sesuai kontrak,” tegas Menhaj.

Dengan penekanan tersebut, pemerintah mendorong penyelenggara haji nonkuota untuk menempatkan aspek perlindungan jemaah, kepastian keberangkatan, transparansi pengelolaan dana, dan pemenuhan layanan sebagai prioritas utama penyelenggaraan haji.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

BERITA TERKINI