POLITIK

51 Pegawai KPK Dipecat, Mardani: Arahan Presiden Sudah Jelas

MONITOR, Jakarta – Proses seleksi pegawai KPK menuai kritik dari Politikus PKS, Mardani Ali Sera. Sebanyak 24 pegawai akan dibina menuju ke tahapan peralihan status sebagai ASN, sementara 51 lainnya diberhentikan dari status pegawai KPK.

Mardani menilai pimpinan KPK seharusnya mematuhi arahan Presiden Joko Widodo. Bukan sebaliknya, memutuskan sepihak dan mengklasifikasikan pegawainya yang layak dibina dan tidak bisa dibina.

Menurutnya, arahan Presiden tentang polemik pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan sudah sangat jelas.

“Arahan presiden sudah jelas, tapi justru implementasi dari KPK, BKN dan KempanRB bertolak belakang. Padahal lembaga-lembaga ini rumpun eksekutif yang berada di bawah presiden,” kata Mardani, Selasa (1/6/2021).

“Prosesnya pun tidak transparan dan hingga kini daftar nama yang masuk kategori “tdk bisa dibina” atau “bisa dibina” juga tidak pernah dibuka. Lalu apa ada ketentuan/aturan bagi mereka “yang bisa dibina” maupun “tidak bisa dibina”?” sambungnya lagi.

Semestinya, dikatakan Mardani, KPK mesti mencabut Peraturan KPK No 1 tahun 2021 yang menjadi sumber dari ‘kebisingan’ ini karena dinilai satu-satunya dasar hukum TWK untuk pegawai KPK.

Akan tetapi, lanjut Mardani, apabila Peraturan KPK tersebut tidak kunjung dicabut, maka presiden punya peran besar untuk mengakhiri kekisruhan ini.

“Karena sekali lagi, kondisi KPK yang telah jadi lembaga eksekutif,” tandasnya.

Recent Posts

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…

15 jam yang lalu

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…

20 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

1 hari yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

1 hari yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

1 hari yang lalu