Kamis, 28 Maret, 2024

51 Pegawai KPK Dipecat, Mardani: Arahan Presiden Sudah Jelas

MONITOR, Jakarta – Proses seleksi pegawai KPK menuai kritik dari Politikus PKS, Mardani Ali Sera. Sebanyak 24 pegawai akan dibina menuju ke tahapan peralihan status sebagai ASN, sementara 51 lainnya diberhentikan dari status pegawai KPK.

Mardani menilai pimpinan KPK seharusnya mematuhi arahan Presiden Joko Widodo. Bukan sebaliknya, memutuskan sepihak dan mengklasifikasikan pegawainya yang layak dibina dan tidak bisa dibina.

Menurutnya, arahan Presiden tentang polemik pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan sudah sangat jelas.

“Arahan presiden sudah jelas, tapi justru implementasi dari KPK, BKN dan KempanRB bertolak belakang. Padahal lembaga-lembaga ini rumpun eksekutif yang berada di bawah presiden,” kata Mardani, Selasa (1/6/2021).

- Advertisement -

“Prosesnya pun tidak transparan dan hingga kini daftar nama yang masuk kategori “tdk bisa dibina” atau “bisa dibina” juga tidak pernah dibuka. Lalu apa ada ketentuan/aturan bagi mereka “yang bisa dibina” maupun “tidak bisa dibina”?” sambungnya lagi.

Semestinya, dikatakan Mardani, KPK mesti mencabut Peraturan KPK No 1 tahun 2021 yang menjadi sumber dari ‘kebisingan’ ini karena dinilai satu-satunya dasar hukum TWK untuk pegawai KPK.

Akan tetapi, lanjut Mardani, apabila Peraturan KPK tersebut tidak kunjung dicabut, maka presiden punya peran besar untuk mengakhiri kekisruhan ini.

“Karena sekali lagi, kondisi KPK yang telah jadi lembaga eksekutif,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER