Jumat, 26 April, 2024

Soal Korupsi Bansos, Ahli Sebut Penunjukan Vendor Kewenangan Penuh PPK

MONITOR, Jakarta – Ahli Hukum dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa dari Universitas Trisakti, Anna Maria Tri Anggraini, menegaskan bahwa mekanisme penunjukkan langsung terhadap vendor pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kewenangan penuh dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam keadaan darurat, Anna mengungkapkan, PPK dapat menunjuk langsung vendor atau orang untuk mengadakan barang dengan tujuan agar barang tersebut bisa diperoleh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Hal itu disampaikan Anna saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan Terdakwa Hari Van Sidabuke di Pengadilan Tipikor.

“PPK dalam hal ini mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan seseorang menjadi vendor (pengadaan barang dan jasa),” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

- Advertisement -

Dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), PPK pengadaan barang/jasa bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos Tahun Anggaran 2020 dijabat oleh Mateus Joko Santoso (MJS) yang sekarang sudah menjadi terdakwa.

MJS dinilai mempunyai kewenangan penuh menentukan vendor pengadaan barang untuk kebutuhan bansos paket sembako tersebut.

Anna mengatakan, dalam keadaan darurat seperti pandemi Covid-19 saat ini, PPK bisa menggunakan diskresi atau kewenangannya untuk menunjukkan secara langsung vendor pengadaan barang terutama barang kebutuhan masyarakat. Tujuannya, agar barang-barang seperti sembako bisa disediakan dalam waktu yang cepat sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi di tengah pandemi Covid-19.

“Dalam keadaan darurat, PPK akan mengusahakan segala cara untuk memilih atau menentukan seorang vendor yang mempunyai kemampuan sehingga tujuan pengadaan barang dalam bentuk sembako dapat terlaksana agar kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi,” katanya.

Meskipun demikian, Anna menyampaikan, PPK dalam melakukan penunjukkan langsung pengadaan barang tetap memperhatikan tiga aspek dari vendor, yakni kemampuan dasar (permodalan), pengalaman (apakah pernah atau sedang mengerjakan pengadaan barang sejenis di kementerian atau lembaga lain) dan memenuhi kualifikasi, yakni kualifikasi administrasi, kualifikasi teknik dan kualifikasi harga.

“Ukuran yang dipakai PPK secara umum adalah kemampuan dasar, ini terkait dengan aspek permodalan dan kedua biasanya dicarikan bahwa dia sudah berpengalaman untuk pengadaan barang sejenis,” ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum mantan Mensos Juliari Batubara, Dion Pongkor menyoroti peran PPK MJS dalam pengadaan barang bansos sembako untuk penanganan Covid-19.

Dion menduga, MJS berbohong soal pungutan fee untuk bansos Covid-19. Pasalnya, keterangan MJS dan keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi bansos tersebut berbeda soal besaran pungutan fee.

Selain itu, Dion juga menduga bahwa MJS yang bermain untuk menentukan pungutan fee dari setiap paket bansos untuk kepentingan pribadinya, tanpa sepengetahuan Juliari Batubara yang waktu itu adalah atasannya.

MJS, menurut Dion, patut diduga menipu para vendor soal pungutan fee setiap paket bansos dengan menyebutkan bahwa pungutan fee tersebut merupakan arahan dari Juliari Batubara.

“MJS ini memungut fee bansos itu sebenarnya adalah permainan dia sendiri, tetapi karena sekarang sedang masalah hukum, tinggal dia melemparkan ke atas. Apalagi, ada keterangan saksi lain dalam kasus bansos ini yang menyatakan kalau vendor tidak memenuhi (pungutan fee yang diminta MJS), MJS tidak akan mengeluarkan pembayaran. Kewenangan pembayaran itu kan, ada sama PPK,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER