MONITOR, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut baik berkembangnya wacana menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit). BAZNAS mengapresiasi dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang dinilai menunjukkan kepedulian terhadap penguatan tata kelola perzakatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua BAZNAS RI, KH. Zainut Tauhid Saadi, mengatakan bahwa gagasan tersebut merupakan isu strategis yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari syariat Islam, kebijakan fiskal negara, hingga dampak sosial-ekonomi. Karena itu, menurutnya, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati dan melalui kajian yang komprehensif.
“BAZNAS memberikan apresiasi tinggi kepada MUI dan Ketua Komisi VIII DPR RI atas perhatian dan dukungannya terhadap wacana zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak. Gagasan ini merupakan bentuk perhatian positif terhadap penguatan tata kelola perzakatan dan kesejahteraan sosial di Indonesia,” ujar Zainut melalui keterangan tertulis yang diterima Senin 27 Juli 2026.
Menurutnya, pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak tidak dapat dipandang hanya dari satu sisi. Diperlukan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan manfaat luas bagi umat sekaligus tetap menjaga kepentingan negara.
BAZNAS menilai terdapat sedikitnya tiga aspek penting yang harus menjadi perhatian dalam mengkaji wacana tersebut.
Pertama, kepatuhan terhadap syariat Islam serta menjaga kepercayaan publik. BAZNAS menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariat. Aspirasi umat Islam, para ulama, dan organisasi kemasyarakatan Islam perlu didengar agar setiap skema yang dirumuskan tetap menjaga akad zakat, kepercayaan (trust), dan keikhlasan para muzaki dalam menunaikan kewajiban agamanya.
Kedua, kesiapan kebijakan fiskal pemerintah. Menurut BAZNAS, aspek teknis terkait postur APBN, mekanisme administrasi, regulasi, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara memerlukan kajian mendalam dari otoritas fiskal agar kebijakan yang diambil tetap menjaga stabilitas keuangan negara.
Ketiga, prinsip kemaslahatan bersama. BAZNAS berpandangan bahwa setiap kebijakan harus memberikan manfaat nyata bagi para mustahik sebagai penerima zakat, sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan negara secara sehat dan mandiri.
Atas dasar itu, BAZNAS RI menyatakan terbuka untuk membangun ruang dialog bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Komisi VIII DPR RI, Kementerian Keuangan, MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, hingga para pakar di bidang keuangan publik.
“BAZNAS sangat terbuka untuk berdialog, berdiskusi, dan duduk bersama seluruh pemangku kepentingan agar wacana ini dapat dikaji secara komprehensif dari perspektif hukum syariah, hukum positif, maupun dampak sosial-ekonomi,” kata Zainut.
Melalui dialog yang konstruktif dan inklusif, BAZNAS berharap pembahasan mengenai zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak dapat menghasilkan formulasi kebijakan yang tepat, berkeadilan, serta membawa kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan negara.
