MONITOR, Jakarta – Peristiwa bentrokan yang melibatkan sejumlah warga di kawasan Matraman menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut dinilai perlu dilihat secara objektif dan tidak serta-merta dikonstruksikan sebagai konflik antara diduga satu kelompok suku dan warga Matraman secara keseluruhan.
Pengamat hukum, Mohamad Isyamudin, S.H., menilai bahwa peristiwa tersebut harus ditempatkan sebagai persoalan hukum yang penanganannya didasarkan pada perbuatan konkret dan pertanggungjawaban masing-masing individu. Menurutnya, penggunaan narasi yang menggeneralisasi konflik dapat berpotensi memperluas persoalan dan memunculkan ketegangan sosial di tengah masyarakat.
“Secara hukum, yang harus dilihat adalah siapa yang melakukan perbuatan, bagaimana perannya, serta apakah terdapat unsur tindak pidana. Jangan sampai tindakan beberapa individu kemudian digeneralisasi menjadi konflik antara kelompok atau identitas tertentu,” kata Mohamad Isyamudin.
Ia menjelaskan, apabila dalam bentrokan tersebut ditemukan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, penggunaan senjata, atau tindak pidana lainnya, maka proses hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh didasarkan pada asumsi, sentimen kelompok, maupun identitas daerah asal seseorang.
“Pertanggungjawaban pidana pada prinsipnya bersifat individual. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena berasal dari suku, daerah, atau kelompok tertentu. Sebaliknya, solidaritas kelompok juga tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan,” ujarnya.
Menurut Isyamudin, persoalan yang pada awalnya bersifat personal atau melibatkan individu tertentu dapat menjadi lebih besar ketika dibawa ke dalam narasi konflik antarkelompok. Dalam situasi seperti itu, sebuah peristiwa yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum justru berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
“Yang perlu dicegah adalah perubahan konflik individu menjadi konflik identitas. Ketika suatu persoalan dibingkai sebagai pertentangan antara kelompok, dampaknya dapat meluas dan mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan secara profesional, objektif, dan tidak diskriminatif. Setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peran dan perbuatannya masing-masing.
Menurutnya, penegakan hukum yang objektif juga penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa hukum hanya berpihak kepada kelompok tertentu. Aparat harus mampu menunjukkan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penegakan hukum tidak boleh diarahkan untuk mengkriminalisasi kelompok tertentu. Namun, pada saat yang sama, tindakan kekerasan juga tidak boleh dibiarkan hanya karena pelakunya mengatasnamakan solidaritas kelompok,” tegasnya.
Di sisi lain, Isyamudin menilai bahwa upaya perdamaian tetap memiliki arti penting dalam mencegah terjadinya konflik lanjutan. Dialog dan mediasi dapat menjadi langkah untuk memulihkan hubungan sosial serta mencegah terjadinya aksi balasan di kemudian hari.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perdamaian tidak serta-merta menghapus seluruh konsekuensi hukum dari suatu perbuatan. Penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan sesuai dengan karakteristik tindak pidana yang terjadi.
“Perdamaian penting untuk memulihkan hubungan sosial. Tetapi aspek hukum tetap harus dilihat berdasarkan jenis perbuatan dan ketentuan yang berlaku. Tidak semua perkara dapat diselesaikan hanya dengan kesepakatan damai,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi mengenai bentrokan tersebut. Penggunaan istilah atau narasi yang dapat menimbulkan stigma terhadap kelompok tertentu dinilai berpotensi memperbesar persoalan.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa ini adalah konflik antara suatu kelompok suku dan warga Matraman. Kita harus melihatnya sebagai peristiwa hukum yang melibatkan individu-individu tertentu. Tindakan beberapa orang tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh kelompok masyarakat,” tuturnya.
Menurut Isyamudin, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga agar konflik tidak berkembang. Setiap pihak perlu menahan diri, tidak melakukan provokasi, serta menyerahkan proses penanganan kepada aparat penegak hukum. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi juga harus dihindari karena dapat memicu kesalahpahaman dan memperkeruh situasi.
Ia menambahkan, negara hukum harus memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kelompok yang merasa lebih kuat atau lebih berhak menentukan penyelesaian perkara melalui kekuatan massa.
“Pada akhirnya, hukum harus menjadi jalan penyelesaian, bukan kekuatan massa. Keadilan harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan hukum yang berlaku, bukan pada siapa kelompok yang lebih kuat atau lebih banyak,” lugasnya.
Dengan demikian, peristiwa bentrokan di Matraman harus menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Konflik tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan, apalagi diperluas menjadi persoalan identitas kelompok. Setiap pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya, korban harus memperoleh perlindungan, dan masyarakat harus dijauhkan dari narasi yang dapat memicu konflik baru.
Dalam perspektif hukum, penyelesaian yang ideal bukanlah memenangkan satu kelompok atas kelompok lainnya, melainkan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Dengan pendekatan tersebut, hukum dapat menjalankan fungsinya sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban, memberikan perlindungan, serta memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
