MONITOR, Jakarta – Jaksa Watch Institute (JWatch) mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan audit nasional terhadap proses penyitaan, pengelolaan, dan pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi yang dilaksanakan pada masa kepemimpinan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Desakan tersebut disampaikan JWatch sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam tata kelola pemulihan aset negara.
Koordinator Nasional JWatch, Khalid Akbar, mengatakan salah satu kasus yang layak menjadi perhatian adalah penyitaan dan pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat yang kini berganti nama menjadi PT Cemerlang Asa Mandiri. Saham perusahaan tersebut dilelang Kejaksaan Agung pada 2023 setelah ditetapkan sebagai aset sitaan negara.
Menurut Khalid, hingga kini masih terdapat persoalan yang belum memperoleh kepastian hukum terkait hak ratusan vendor, pemasok, dan pelaku UMKM yang memiliki piutang terhadap PT GBU sebelum aset perusahaan disita negara.
JWatch mempertanyakan apakah sebelum pelelangan dilaksanakan Kejaksaan Agung telah membuka pengumuman secara luas melalui media nasional agar seluruh kreditur dapat mendaftarkan tagihannya.
“Apabila mekanisme tersebut tidak dilakukan secara terbuka, kata Khalid, perlu dijelaskan dasar hukum yang menyebabkan hanya sebagian kreditur yang tercatat dalam proses penyelesaian, sementara kreditur lainnya masih berjuang memperoleh haknya melalui gugatan perdata maupun permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” katanya kepada media, Selasa (28/7/2026).
Persoalan tersebut, lanjutnya, semakin kompleks karena dalam sejumlah putusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan bahwa tagihan para kreditur perlu lebih dahulu divalidasi dan diverifikasi oleh Kejaksaan Agung. Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyebut persoalan tersebut merupakan ranah keperdataan dan Pusat Pemulihan Aset tidak memiliki kewenangan memasukkan para kreditur sebagai pihak yang berhak menerima hasil lelang.
“Kami tidak mengaitkan perkara hukum yang kini menjerat eks Jampidsus dengan lelang PT Gunung Bara Utama. Namun, karena penyitaan dan pelelangan aset tersebut berlangsung pada periode kepemimpinannya, sudah semestinya dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola pelelangan aset sitaan negara pada masa itu. Negara harus memastikan keberhasilan asset recovery tidak mengorbankan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik,” ujar Khalid Akbar.
Atas dasar itu, JWatch mendesak Kejaksaan Agung membuka secara transparan mekanisme pendataan kreditur sebelum pelelangan aset sitaan dilakukan, mengevaluasi proses pelelangan PT Gunung Bara Utama, serta melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pelelangan aset sitaan pada periode tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset negara sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki hak keperdataan atas aset yang disita.
