MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Presiden segera mencopot Jaksa Agung ST. Burhanuddin sebagai langkah untuk menjamin independensi penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.
Desakan tersebut disampaikan Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, yang menilai penyerahan penyidikan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung justru memunculkan keraguan publik terhadap objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Hariri, persoalan yang berkembang bukan hanya menyangkut polemik dasar hukum penyerahan perkara, tetapi juga muncul dugaan bahwa langkah tersebut berpotensi membatasi ruang pengusutan sehingga tidak menyentuh pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
“Penyerahan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus kepada Kejaksaan Agung telah memantik kecurigaan publik terhadap independensi penanganan perkara. Selain persoalan polemik dasar hukum, penyerahan perkara ini juga diduga hanya menjadi upaya melokalisir perkara dan mitigasi terhadap pelaku-pelaku lainnya,” kata Ahmad A. Hariri dalam keterangan tertulisnya.
Hariri menilai pembentukan tim penyidik independen di internal Kejaksaan Agung belum cukup untuk menghilangkan keraguan publik. Menurutnya, dugaan tindak pidana yang dipersoalkan terjadi ketika FA masih menjabat sebagai Jampidsus, sehingga berada dalam struktur koordinasi Jaksa Agung yang saat ini masih menjabat.
Ia juga menekankan bahwa penyidikan dugaan TPPU semestinya menelusuri secara menyeluruh aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari hasil tindak pidana tersebut.
“Persoalan distrust masyarakat terhadap Kejaksaan Agung tidak bisa hanya dijawab dengan pembentukan tim penyidik independen oleh Kejaksaan. Pengungkapan TPPU juga menuntut pemeriksaan ke mana aliran dana tersebut mengalir. Karena itu, Presiden selayaknya segera mengganti Jaksa Agung ST. Burhanuddin,” ujarnya.
LSAK berpandangan bahwa pergantian Jaksa Agung merupakan langkah mendasar untuk memastikan proses hukum berlangsung tanpa konflik kepentingan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hariri juga mengkritik sikap Jaksa Agung yang dinilai tidak memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik sejak kasus tersebut mencuat.
“Pencopotan Jaksa Agung akan menjadi tolok ukur paling mendasar dalam penuntasan mega korupsi ini secara utuh dan mengembalikan kepercayaan publik. Sejak awal polemik kasus ini muncul, kami menilai Jaksa Agung tidak menunjukkan kepemimpinan yang mencerminkan jiwa Adhyaksa dalam mempertanggungjawabkan perkara yang melibatkan anak buahnya sendiri,” katanya.
Di akhir pernyataannya, LSAK kembali meminta Presiden mengambil langkah tegas demi menjaga independensi penegakan hukum.
“LSAK dengan tegas meminta Presiden segera mencopot Jaksa Agung agar independensi pengusutan dan pemeriksaan terhadap siapa pun yang terlibat dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara tuntas hingga ke akar-akarnya,” tutup Hariri.
