MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi merupakan pengungkapan perkara yang sangat spektakuler dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan dalam hampir 25 tahun terakhir belum pernah ada seorang pejabat setingkat Jampidsus yang terseret perkara korupsi. Karena itu, kasus tersebut merupakan high profile case yang sebelumnya nyaris dianggap mustahil dapat diungkap.
“IPW berpandangan bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah tidak mungkin berjalan tanpa adanya dukungan politik dan komitmen kuat pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam konteks tersebut, IPW mengapresiasi Presiden RI Prabowo Subianto yang dinilai memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” kata Sugeng kepada media, Senin (13/7/2026).
“Kasus ini menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden Prabowo mulai diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar slogan atau retorika politik,” tegas Sugeng Teguh Santoso.
Meski demikian, IPW memberikan sejumlah catatan penting agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif, independen, dan akuntabel.
Pertama, IPW menilai Presiden seharusnya mengarahkan agar penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu dinilai penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan karena perkara tersebut berkaitan dengan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
“Penanganan oleh KPK akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun pemberantasan korupsi yang independen dan bebas dari konflik kepentingan,” kata Sugeng.
Kedua, IPW menilai kasus yang menyeret mantan Jampidsus tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab kelembagaan Kejaksaan Agung. “Oleh karena itu, IPW berpendapat Jaksa Agung ST Burhanuddin sebaiknya mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Presiden sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional,” tutur Sugeng.
Menurut IPW, pengangkatan Jaksa Agung yang baru akan memberikan ruang yang lebih objektif bagi proses pengusutan perkara, sekaligus memastikan tidak ada hambatan dalam mengungkap dugaan korupsi yang berkaitan dengan internal Kejaksaan Agung.
“Selain itu, IPW menilai kepemimpinan baru di Kejaksaan Agung nantinya perlu melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menelusuri apakah terdapat kelemahan pengawasan internal yang menyebabkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dapat berlangsung tanpa terdeteksi,” ungkapnya.
Sugeng menegaskan harus ada pertanggungjawaban kelembagaan. Kepemimpinan baru nantinya dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh, termasuk menelusuri apakah terdapat kelalaian dalam sistem pengawasan sehingga dugaan korupsi tersebut dapat terjadi.
“IPW berharap Presiden Prabowo terus memberikan arahan kepada seluruh aparat penegak hukum agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada perkara ini, tetapi juga menyentuh praktik judicial corruption atau korupsi dalam proses peradilan, khususnya yang melibatkan pimpinan lembaga penegak hukum,” harapnya.
Menurut IPW, langkah tersebut akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam membangun sistem penegakan hukum yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
