IPW Desak Kortastipidkor Polri Usut Tuntas Kasus Penggeledahan di Cipete, Minta Panglima TNI Tarik Pasukan Penjaga Rumah Jampidsus

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya tetap menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu terkait penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari kewenangan hukum setelah suatu perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Setelah suatu perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan melakukan berbagai upaya paksa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan hukum lainnya untuk menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

Menurut Sugeng, penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di sebuah restoran di kawasan Cipete merupakan tindakan yang sah sepanjang terdapat dugaan keterkaitan lokasi tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

- Advertisement -

“Seluruh tindakan penyidik harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati,” ujarnya.

IPW juga menegaskan bahwa apabila dalam perkembangan penyidikan diperlukan penggeledahan di lokasi lain, termasuk rumah atau tempat yang berkaitan dengan pihak tertentu, maka langkah tersebut harus dilakukan semata-mata berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, dan kebutuhan penyidikan.

“Tindakan tersebut harus dilakukan tanpa rasa takut maupun intervensi dari pihak mana pun,” tegas Sugeng.

Lebih lanjut, IPW mendorong agar seluruh kewenangan penyidikan dijalankan secara profesional, objektif, independen, dan tanpa diskriminasi.

“Penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh posisi, jabatan, maupun pengaruh pihak-pihak tertentu,” katanya.

IPW juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice. Dalam perkara tindak pidana korupsi, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Selain itu, IPW turut menyoroti adanya informasi mengenai personel TNI yang berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut IPW, keberadaan aparat TNI tidak boleh menghambat pelaksanaan penggeledahan apabila tindakan tersebut diperlukan dalam proses penyidikan.

“Seluruh unsur aparat negara harus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sugeng.

IPW bahkan mendorong Panglima TNI untuk menarik personel yang berjaga di rumah Jampidsus guna menghindari potensi terjadinya penghalangan terhadap proses penyidikan maupun penggeledahan.

“Penarikan personel tersebut juga penting untuk mencegah potensi benturan antaraparat keamanan negara dalam pelaksanaan penegakan hukum,” katanya.

Pada prinsipnya, IPW menegaskan dukungannya agar Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional, objektif, serta berani mengungkap perkara hingga tuntas.

“Komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun yang diduga terlibat, sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” tutup Sugeng.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER