MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik terkait penempatan pengacara Razman Arif Nasution di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang harus disikapi secara objektif dan proporsional.
Hal tersebut disampaikan menyusul rencana pengacara Hotman Paris Hutapea untuk melayangkan somasi dan gugatan terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) karena Razman tidak ditempatkan di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) bersama warga binaan lainnya.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa keputusan Kepala Lapas Cipinang menempatkan Razman pada fasilitas khusus merupakan langkah yang tepat dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan medis mengingat Razman memiliki kondisi obesitas yang berisiko tinggi terhadap gangguan kesehatan, termasuk penyakit jantung.
“Penempatan tersebut bukan merupakan bentuk perlakuan istimewa, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin keselamatan dan kesehatan warga binaan sesuai kondisi medis yang dimilikinya,” ujar Sugeng kepada media di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
IPW mengingatkan bahwa dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, Lapas bukanlah tempat untuk memberikan hukuman fisik, melainkan institusi pembinaan yang bertujuan membentuk narapidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik setelah menjalani pidananya.
Menurut IPW, terdapat tiga prinsip utama yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Pertama, aspek pembinaan. Hak asasi narapidana tetap melekat dan wajib dihormati negara selama menjalani pidana. Negara berkewajiban memastikan warga binaan memperoleh pembinaan yang layak sehingga dapat kembali ke masyarakat dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun mental.
Kedua, aspek tanggung jawab medis. Pihak Lapas memiliki kewajiban memberikan pelayanan kesehatan kepada narapidana. Apabila terjadi kelalaian dalam penanganan kesehatan hingga mengakibatkan kematian, maka pengelola Lapas dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, aspek regulasi. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memiliki ketentuan yang memungkinkan penempatan warga binaan dengan kondisi kesehatan tertentu di luar area Mapenaling yang padat penghuni demi alasan keselamatan dan pelayanan kesehatan.
Atas dasar itu, IPW menilai langkah antisipatif yang dilakukan Lapas Cipinang terhadap kondisi kesehatan Razman telah sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
Karena itu, IPW berharap pihak Hotman Paris Hutapea dapat memahami dasar hukum dan pertimbangan kemanusiaan yang menjadi landasan kebijakan tersebut sehingga polemik berkepanjangan dapat segera diakhiri.
Sugeng juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi saksi ahli di bidang etik advokat pada tahap penyidikan maupun persidangan perkara Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tindakan Razman menyerang nama baik Hotman Paris tidak termasuk dalam perlindungan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam ketentuan profesi advokat.
Meski demikian, menurut IPW, penilaian etik maupun proses hukum yang telah berkekuatan hukum tidak boleh mengesampingkan hak-hak dasar seorang narapidana untuk memperoleh perlindungan kesehatan selama menjalani masa pidana.
