POLITIK

DEEP: RUU Pemilu Mendesak Direvisi

MONITOR, Jakarta – Pembahasan revisi UU Pemilu kian menuai pro kontra saat sudah memasuki Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Beberapa fraksi di DPR terlihat ada yang lantang menolak revisi tersebut.

Terlepas dari pro kontra ini, Direktur Eksekutif DEEP, Neni Nur Hayati, mengingatkan RUU Pemilu menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk dilakukan revisi, karena terdapat banyak pasal yang harus dibenahi khususnya terkait dengan pengaturan mengenai keserentakan pemilu sebagaimana telah diputuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Revisi ini harus dilakukan, kata Neni, terutama dalam mengatasi berbagai permasalahan krusial dalam kepemiluan.

“Pemilu 2019 semestinya menjadi pembelajaran yang sangat berharga, ratusan penyelenggara pemilu meninggal karena kelelahan. Ini menjadi momentum yang tepat untuk dibenahi dan dievaluasi,” ujar Neni, dalam keterangan yang diterima MONITOR, Rabu (3/2/2021).

Neni menilai revisi UU Pemilu penting untuk melakukan pembenahan pada desain penyelenggara pemilu.

“Kita ketahui bahwa tiga lembaga penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu dan DKPP saat ini terlihat ada dalam egosentris masing-masing kelembagaan dan saling menegasikan,” kata Neni.

Oleh karena itu, menurutnya harus ada kewenangan yang jelas antar lembaga penyelenggara pemilu, jangan sampai kasus yang terjadi terus berulang.

“Itu harus diatur dalam revisi RUU Pemilu,” tegasnya.

Selain itu, Neni menilai terdapat aturan dalam beberapa pasal di UU Pemilu dan Pilkada yang sudah tidak kompatibel lagi untuk digunakan dalam pemilihan yang akan datang. Menurutnya hal ini akan menimbulkan potensi tumpang tindih aturan dan tahapan.

Di sisi lain, ada juga banyak isu lain dalam RUU pemilu seperti keadilan pemilu (electoral justice), seperti upaya penekanan politik uang dan mahar politik yang terus terjadi tetapi sangat sulit untuk diproses. Disamping itu, ada juga menyangkut ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold), ambang batas raihan suara untuk diikutkan dalam penghitungan kursi parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara, sistem pemilu serta besaran kursi setiap daerah pemilihan (dapil).

Neni mengatakan DEEP akan terus mengawal RUU yang sudah masuk dalam prolegnas,
harapannya dengan revisi RUU Pemilu akan memperbaiki kualitas kepemiluan. Bukan hanya untuk pemilu 2024 saja, melainkan juga untuk lima pemilu yang akan datang.

Ia berharap pro kontra revisi RUU Pemilu jangan sampai hanya untuk kepentingan elit tertentu saja, melainkan harus memperhatikan kemaslahatan untuk masyarakat.

Recent Posts

Kiai Manarul Hidayat Restui Gus Hery Haryanto Azumi Maju Calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35

MONITOR, Depok – Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, dukungan terhadap munculnya kader-kader terbaik…

14 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Peluang Kemitraan Global bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Badung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong penguatan kemitraan antara…

16 jam yang lalu

Menag Dorong Pesantren Cetak Leader Sekaligus Manager

MONITOR, Yogyakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pesantren harus mampu melahirkan generasi yang…

16 jam yang lalu

Layanan Kesehatan Haji Diminta Siaga Hadapi Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah

MONITOR, Madinah - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, meminta layanan kesehatan…

18 jam yang lalu

Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja…

18 jam yang lalu

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Lewat Roadmap Net Zero Emission, Jasa Marga Wujudkan Komitmen ‘Saatnya Beraksi untuk Iklim’

MONITOR, Jakarta - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya…

18 jam yang lalu