Politisi PDIP, Masady Manggeng
MONITOR, Jakarta – Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Aceh segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh yang diduga bermasalah atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia meminta langkah tersebut dimulai sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Menurut Masady, momentum Hari Kemerdekaan harus menjadi titik awal pembenahan tata kelola sumber daya alam agar benar-benar berpihak kepada rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kemerdekaan harus menghadirkan keadilan. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan kepastian atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun akibat tata kelola perizinan yang tidak transparan. Momentum 17 Agustus harus menjadi awal pembenahan sektor pertambangan di Aceh,” ujar Masady kepada media, Minggu (26/6/2026).
Masady mengatakan, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, hingga tahun 2026 terdapat 77 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif di Aceh, terdiri atas 28 IUP Operasi Produksi dan 49 IUP Eksplorasi. Besarnya jumlah izin tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat, evaluasi berkala, serta penegakan hukum yang konsisten agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjamin kelestarian lingkungan.
Ia mengaku menerima berbagai aspirasi masyarakat, khususnya dari kawasan Barat Selatan Aceh, mengenai lahan perkebunan, pertanian, dan kawasan yang selama ini dikelola masyarakat yang belakangan diketahui berada di dalam wilayah IUP. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak memicu konflik agraria yang berkepanjangan.
Masady menegaskan bahwa evaluasi IUP bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap izin memenuhi kewajiban administrasi, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, penyelesaian hak atas tanah, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.
Secara hukum, pengelolaan pertambangan di Aceh mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta peraturan pelaksanaannya yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan penertiban terhadap kegiatan usaha pertambangan.
Gubernur Aceh Diminta Percepat Penetapan WPR
Selain evaluasi terhadap IUP, Masady mendesak Gubernur Aceh segera mempercepat verifikasi dan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat, khususnya penambang rakyat yang telah menggantungkan mata pencahariannya secara turun-temurun.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh yang dalam LKPJ Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 telah melakukan koordinasi pengusulan WPR di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, dan Gayo Lues. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah memantapkan usulan 9 titik WPR yang tersebar di enam kecamatan dengan luas sekitar 640,98 hektare sebagai bentuk komitmen memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.
“Langkah empat kabupaten tersebut, yang kemudian diikuti oleh Aceh Selatan, patut diapresiasi dan harus menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya. Daerah yang memiliki potensi pertambangan rakyat tidak boleh menunggu, tetapi harus segera melakukan inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan WPR kepada Pemerintah Aceh,” tegasnya.
Masady meminta Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota agar serius mendampingi kelompok masyarakat penambang, mulai dari inventarisasi lokasi, pemetaan wilayah, pembentukan koperasi atau kelompok penambang, penyusunan dokumen administrasi dan teknis, hingga proses pengusulan WPR dan penerbitan IPR.
“Masyarakat tidak boleh dibiarkan mengurus legalitas sendiri. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus hadir mendampingi masyarakat sampai memperoleh IPR. Dengan begitu, penambang rakyat memperoleh kepastian hukum, lingkungan tetap terjaga, dan masyarakat tidak lagi terdorong melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar Pemerintah Aceh membentuk Tim Percepatan WPR yang melibatkan Dinas ESDM Aceh, pemerintah kabupaten/kota, instansi teknis terkait, akademisi, perwakilan masyarakat, serta aparat penegak hukum untuk mempercepat proses verifikasi, menyelesaikan berbagai kendala administratif maupun teknis, serta memastikan tata kelola pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan.
Penertiban IUP dan Legalisasi Penambang Rakyat
Menurut Masady, penertiban IUP dan percepatan WPR merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan. Penertiban IUP akan memberikan kepastian hukum bagi investasi yang sehat, sedangkan percepatan WPR dan penerbitan IPR akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat.
Dengan adanya WPR dan IPR, pemerintah akan lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, penerapan good mining practice, perlindungan lingkungan hidup, peningkatan keselamatan kerja, serta optimalisasi penerimaan negara dan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, setelah jalur legal tersedia bagi masyarakat, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan tanpa izin maupun setiap penyalahgunaan izin yang merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan.
“Pertambangan rakyat bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga persoalan keadilan dalam memberikan akses legal kepada masyarakat. Negara harus mampu menyeimbangkan perlindungan lingkungan, kepastian hukum bagi investasi, dan perlindungan terhadap penambang rakyat,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Masady meminta agar sebelum 17 Agustus 2026 Pemerintah Aceh menetapkan peta jalan percepatan WPR, menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk aktif mendampingi kelompok masyarakat menuju IPR, serta menyampaikan seluruh usulan WPR yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian ESDM.
“Hadiah kemerdekaan yang paling bermakna bagi rakyat bukan sekadar upacara, melainkan lahirnya kepastian hukum, perlindungan lingkungan, tata kelola pertambangan yang transparan, serta keberpihakan negara kepada masyarakat. Saya berharap Menteri ESDM dan Gubernur Aceh menjadikan momentum 17 Agustus sebagai tonggak pembenahan sektor pertambangan di Aceh demi terwujudnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” tutup Masady.
MONITOR, Denpasar - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji…
MONITOR, Brebes – Ratusan peserta didik baru SMP NU dan SMA NU Al Fattah Tegalgandu…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi…
MONITOR, Jakarta - Masih dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli,…
MONITOR – Langkah strategis untuk membawa produk pertanian unggulan Jawa Timur merajai pasar global kembali…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti polemik pelibatan Bintara Pembina…