Jumat, 26 April, 2024

DEEP: RUU Pemilu Mendesak Direvisi

MONITOR, Jakarta – Pembahasan revisi UU Pemilu kian menuai pro kontra saat sudah memasuki Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Beberapa fraksi di DPR terlihat ada yang lantang menolak revisi tersebut.

Terlepas dari pro kontra ini, Direktur Eksekutif DEEP, Neni Nur Hayati, mengingatkan RUU Pemilu menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk dilakukan revisi, karena terdapat banyak pasal yang harus dibenahi khususnya terkait dengan pengaturan mengenai keserentakan pemilu sebagaimana telah diputuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Revisi ini harus dilakukan, kata Neni, terutama dalam mengatasi berbagai permasalahan krusial dalam kepemiluan.

“Pemilu 2019 semestinya menjadi pembelajaran yang sangat berharga, ratusan penyelenggara pemilu meninggal karena kelelahan. Ini menjadi momentum yang tepat untuk dibenahi dan dievaluasi,” ujar Neni, dalam keterangan yang diterima MONITOR, Rabu (3/2/2021).

- Advertisement -

Neni menilai revisi UU Pemilu penting untuk melakukan pembenahan pada desain penyelenggara pemilu.

“Kita ketahui bahwa tiga lembaga penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu dan DKPP saat ini terlihat ada dalam egosentris masing-masing kelembagaan dan saling menegasikan,” kata Neni.

Oleh karena itu, menurutnya harus ada kewenangan yang jelas antar lembaga penyelenggara pemilu, jangan sampai kasus yang terjadi terus berulang.

“Itu harus diatur dalam revisi RUU Pemilu,” tegasnya.

Selain itu, Neni menilai terdapat aturan dalam beberapa pasal di UU Pemilu dan Pilkada yang sudah tidak kompatibel lagi untuk digunakan dalam pemilihan yang akan datang. Menurutnya hal ini akan menimbulkan potensi tumpang tindih aturan dan tahapan.

Di sisi lain, ada juga banyak isu lain dalam RUU pemilu seperti keadilan pemilu (electoral justice), seperti upaya penekanan politik uang dan mahar politik yang terus terjadi tetapi sangat sulit untuk diproses. Disamping itu, ada juga menyangkut ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold), ambang batas raihan suara untuk diikutkan dalam penghitungan kursi parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara, sistem pemilu serta besaran kursi setiap daerah pemilihan (dapil).

Neni mengatakan DEEP akan terus mengawal RUU yang sudah masuk dalam prolegnas,
harapannya dengan revisi RUU Pemilu akan memperbaiki kualitas kepemiluan. Bukan hanya untuk pemilu 2024 saja, melainkan juga untuk lima pemilu yang akan datang.

Ia berharap pro kontra revisi RUU Pemilu jangan sampai hanya untuk kepentingan elit tertentu saja, melainkan harus memperhatikan kemaslahatan untuk masyarakat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER