MONITOR, Jakarta – Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas pertimbangan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keberadaan Wantimpres diharapkan mampu menghadirkan perspektif yang luas, pemikiran yang mendalam, serta nasihat yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/10/2026), merespons pelantikan Wantimpres yang dipimpin Pratikno sebagai ketua dan Hatta Rajasa sebagai wakil ketua.
Menurut Tholabi, dari perspektif hukum tata negara, keberadaan Wantimpres memiliki landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi Presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
“Dalam sistem presidensial, Presiden memegang kewenangan eksekutif yang besar. Karena itu, kualitas pengambilan keputusan sangat ditentukan oleh kematangan pertimbangan, keluasan perspektif, dan keberanian menghadirkan pandangan kritis. Wantimpres memiliki ruang strategis untuk memperkuat dimensi kebijaksanaan dalam kepemimpinan nasional,” ujar Tholabi.
Ia menjelaskan, komposisi Wantimpres yang berasal dari beragam latar belakang, mulai dari akademisi, ulama, tokoh politik, praktisi ekonomi, hingga kalangan profesional, menyimpan potensi besar untuk memperkaya proses perumusan kebijakan negara.
Keberagaman tersebut, menurutnya, perlu dikembangkan menjadi kekuatan intelektual dan moral yang mampu menjawab persoalan bangsa secara komprehensif.
“Keberagaman latar belakang anggota Wantimpres akan memiliki arti penting apabila diterjemahkan menjadi dialog substantif dan pertukaran gagasan yang berkualitas. Presiden membutuhkan nasihat yang jernih, berbasis keahlian, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” tuturnya.
Tholabi juga menekankan pentingnya independensi intelektual dan integritas moral bagi setiap anggota Wantimpres. Dalam tradisi kenegarawanan, seorang penasihat Presiden memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan pandangan secara objektif, termasuk ketika pandangan tersebut berbeda dengan kecenderungan kebijakan pemerintah.
“Penasihat yang baik bukanlah mereka yang selalu membenarkan keputusan pemimpinnya. Penasihat yang baik adalah mereka yang memiliki keberanian moral untuk menyampaikan kebenaran, menawarkan alternatif, dan mengingatkan pemimpin ketika suatu kebijakan berpotensi menyimpang dari kepentingan publik,” tegasnya.
Lebih jauh, Tholabi memandang Wantimpres perlu berkontribusi dalam menjawab sejumlah agenda strategis nasional, seperti reformasi hukum, penguatan demokrasi, pemerataan ekonomi, transformasi pendidikan, pengembangan teknologi, serta konsolidasi kebangsaan.
Menurutnya, efektivitas Wantimpres perlu diukur dari kualitas rekomendasi dan kontribusinya terhadap kebijakan publik, bukan semata-mata dari besarnya jumlah anggota atau reputasi tokoh yang mengisinya.
“Ukuran keberhasilan Wantimpres bukan terletak pada seberapa dekat anggotanya dengan pusat kekuasaan, melainkan pada seberapa bermakna nasihat yang diberikan bagi kemajuan bangsa. Kehadiran mereka harus memperkaya proses pengambilan keputusan dan memperkuat orientasi kebijakan pada keadilan serta kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Dalam konteks demokrasi konstitusional, Tholabi mengingatkan bahwa kekuasaan Presiden perlu senantiasa berjalan dalam koridor konstitusi, supremasi hukum, dan prinsip akuntabilitas. Wantimpres dapat menjadi salah satu ruang refleksi strategis dalam lingkungan kepresidenan, dengan tetap menghormati kewenangan lembaga negara lain dan mekanisme pengawasan demokratis.
Ia berharap pelantikan Wantimpres menjadi awal dari penguatan tradisi penasihatan yang berintegritas dalam pemerintahan.
“Bangsa ini membutuhkan kepemimpinan yang kuat sekaligus terbuka terhadap nasihat. Kebesaran seorang pemimpin tidak hanya tercermin dari kemampuannya mengambil keputusan, tetapi juga dari kesediaannya mendengar, mempertimbangkan, dan menerima pandangan yang berbeda demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Menurut Tholabi, Wantimpres idealnya menjadi rumah kebijaksanaan bagi Presiden, tempat pengalaman bertemu gagasan, keahlian bertemu integritas, dan kekuasaan senantiasa diorientasikan pada cita-cita konstitusi serta kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia.
