Kamis, 25 April, 2024

Tinggal Tunggu Pelantikan, KPU RI Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Sebagai Capres-Cawapres Terpilih

MONITOR, Jakarta – Ketua KPU Arief Budiman menetapkan pasangan calon (Paslon) Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebagai calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) terpilih pada Pilpres 2019 .

“Hasil rapat pleno terbuka pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan melalui keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu tahun 2019,” kata Arief dalam rapat pleno terbuka, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/6).

Yang nantinya, sambung Arief, pihaknya akan menyampaikan salinan keputusan berita acara tersebut kepada semua pihak terkait.

“Salinan penetapan akan diserahkan kepada MPR, DPR DPD, MA,MK , presiden melalui Sesneg, DKPP, Bawaslu, Parpol peserta pemilu dan pasangan calon presiden calon wakil presiden,” tambahnya.

- Advertisement -

Dalam rapat pleno tersebut, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Capres dan Cawapres terpilih periode 2019-2024.


“Menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan calon wakik presiden terpilih periode 2019-2024,” kata Evi saat membacakan berita acara penetapan.

Pasca ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres terpilih, sambung Arief, selanjutkan akan dilakukan pelantikan oleh majelis pemusyawaratan rakyat (MPR) RI.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 427 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih dilantik sebagai presiden dan wakil presiden oleh majelis pemusyawaratan rakyat (MPR),” pungkas Arief.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER