MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku pihak pelapor dengan PT Jgrup Amanah Wisata terkait pengaduan penundaan keberangkatan jemaah dan pengembalian dana yang belum diselesaikan.
Mediasi berlangsung di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang diadukan sekaligus membuka ruang penyelesaian bagi para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenhaj dalam pertemuan tersebut diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Rizka Anungnata, Kasubdit Bina Umrah Edayanti, serta tim terkait. Sementara pihak pelapor hadir didampingi kuasa hukum dari Syailendra Law Firm.
Adapun perwakilan PT Jgrup Amanah Wisata tidak hadir dalam mediasi karena alasan kesehatan. Pihak perusahaan telah menyampaikan surat keterangan sakit kepada pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pelapor menjelaskan bahwa kerja sama dengan PT Jgrup Amanah Wisata telah berlangsung sejak Mei 2025. Namun, sejumlah rencana keberangkatan jemaah disebut mengalami penjadwalan ulang. Selain itu, pengembalian dana yang sebelumnya telah dibicarakan juga belum terselesaikan.
“Sejak Mei 2025 kami telah menjalin kerja sama dengan PT Jgrup Amanah Wisata. Namun, sejumlah keberangkatan jemaah mengalami penjadwalan ulang dan proses pengembalian dana yang telah dibicarakan sampai saat ini belum diselesaikan,” kata pihak pelapor dalam mediasi.
Kuasa hukum pelapor dari Syailendra Law Firm berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian dengan tetap memberikan kepastian dan memenuhi hak-hak pihak yang terdampak.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, terutama terkait keberangkatan serta pengembalian dana jemaah,” ujar kuasa hukum pelapor.
Kemenhaj Siapkan Tindak Lanjut
Hasil mediasi akan dituangkan dalam berita acara sebagai dokumentasi dan dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai mekanisme serta kewenangan yang berlaku.
Perwakilan Direktorat Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Andi Muhammad Taufik, mengatakan Kemenhaj akan melakukan mitigasi terhadap dampak persoalan tersebut serta berkoordinasi antarunit untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kementerian Haji dan Umrah akan terus melakukan mitigasi, pengawasan, pembinaan, dan penanganan pengaduan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Perlindungan jemaah menjadi perhatian utama dalam menentukan tindak lanjut atas setiap permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah,” ujar Andi.
Menurutnya, pengawasan dan penanganan setiap pengaduan merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berjalan aman, tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Kemenhaj menegaskan bahwa proses mediasi tidak hanya diarahkan untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang diadukan, tetapi juga memastikan kepentingan dan perlindungan jemaah tetap menjadi perhatian utama.
Mediasi tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang konstruktif bagi seluruh pihak, dengan tetap mengedepankan perlindungan jemaah, kepastian penyelesaian, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
