Sabtu, 27 April, 2024

Curigai ada Upaya Penggelembungan Suara, BW minta Form C1 Diperiksa

MONITOR, Jakarta – Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengklaim adanya fakta soal terjadinya penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pemilu Presiden 2019.

Berdasarkan hitungan Tim IT internal, ungkap BW, penggerusan suara 02 mencapai lebih dari 2.500.000 sedangkan penggelembungan suara kubu 01 sekitar di atas 20.000.000.

“Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48%) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52%),” ujar BW melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/6).

Mantan Komisioner KPK itu menjelaskan, proses itu diduga dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dengan ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering), sekaligus adjustment atas perolehan suara yang sedari awal sudah di desain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.

- Advertisement -

Fakta ini juga, sambung dia, menuntut pemeriksaan terhadap form C1 di Mahkamah Konstitusi (MK) harus selangkah lebih maju dengan memperhatikan, melibatkan, dan menggunakan IT dalam proses menguji, konfirmasi dan klarifikasi suara dalam form C1 yang terdapat di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU. Salah satunya, untuk mengetahui digital fraud yang terdapat di dalam sistem infomasi tersebut.

“Bukankah KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No. 7 Tahun 2017. Sehingga seyogianya pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT,” jelasnya.

“Apalagi ada sanksi pidana jika ada yang sengaja merusak, mengganggu dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal 536 UU Nomor 7 Tahun 2017,” imbuh BW.

BW mengungkapkan, KPU sendiri mengatur secara khusus soal sistem informasi penghitungan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019.

“Salah satu Komisoner KPU menyatakan peserta pemilu bisa mengakses Formulir C1 autentik dari seluruh TPS dalam bentuk soft copy secara mudah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” paparnya.

“Itu sebabnya data C1 yang berada di dalam Situng menjadi data yang bersifat mirroring dengan C1 yang digunakan untuk penghitungan berjenjang,” pungkas dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER