Jumat, 29 Maret, 2024

Ombudsman Minta 75 Pegawai KPK Dilantik, Eks Pimpinan: Dahsyat!

MONITOR, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum tanggal 30 Oktober 2021. Keputusan ini disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam konferensi prs secara daring mengenai pemeriksaan hasil keluhan pegawai KPK.

Dalam keterangannya, Ombudsman mewajiban Ketua KPK Firli Bahuri untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman sesuai Pasal 38 ayat (1); Jika Ketua KPK atau atasannya tidak melaksanakan, maka dia dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 39 sesuai UU Bo. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Menanggapi keputusan Ombudsman, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melihat adanya setitik oase dalam keputusan tersebut. Ia berharap Ombudsman dapat mendesak pimpinan KPK saat ini untuk menjalankan rekomendasinya.

“Dahsyat. Ada setitik oase yang muncrat dari Ombudsman ketika lembaga ini memutuskan 75 KPK yang tak lulus KPK harus jadi ASN sebelum 30 Oktober 2021,” ujar Bambang Widjojanto dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

- Advertisement -

Pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) ini menegaskan, pimpinan KPK juga harus menjelaskan secara transparan hasil pelaksanaan TWK yang selama ini dinilai berpolemik. Kemudian, hasilnya ditampilkan dalam dokumen yang sah.

“Tidak hanya 75 Pegawai KPK harus dialihkan jadi ASN, tapi juga harus ada penjelasan pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. Ini penting untuk hindari patgulipat,” terangnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER