Kamis, 25 April, 2024

Dana Kampanye Paslon 01 Muncul di Sidang MK, TKN Sebut Hoax

MONITOR, Jakarta – Tim Prabowo-Sandi mempersoalkan dana Kampanye Jokowi-Amin dalam sidang perdana gutatan pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6).

Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf, Arya Sinulingga, pun membantah tudingan Jokowi memberikan sumbangan untuk dana kampanye pasangan calon (paslon) 01. Menurutnya, Jokowi sama sekali tidak pernah memberikan sumbangan terhadap tim kampanye.

“Pak Jokowi enggak pernah nyumbang itu. Enggak ada itu, Bambang Widjojanto (BW) baca dimana itu, 02 itu baca laporan dimana itu,” tanya Arya.

Dirinya pun secara tegas balik mempertanyakan sumber klaim Bambang.

- Advertisement -

Menurut Arya, laporan dana kampanye pasangan calon presiden sudah secara resmi diaudit. KPU sendiri sudah membuka hasil audit tersebut kepada publik. Dalam laporan tersebut, penerimaan dana dari pasangan calon, nol.

“Dan kita sudah diaudit oleh akuntan dari KPU itu. Jadi sudah lolos,” ujar Arya.

Ia pun menyayangkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tidak membaca hasil audit laporan dana kampanye. Malah, menurut Arya, apa yang dilakukan BW sama saja menyampaikan hoaks.

“BW dan kawan-kawan pengacara 02 itu tak baca, detail mengenai itu semua. Sampai mengatakan itu, sudah hoaks juga itu. Pak Jokowi itu tidak ada nyumbang. Itu hoaks itu,” pungkasnya.

Diketahui, Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) menyebut kejanggalan dana kampanye pasangan calon presiden nomor urut 01 berasal dari sumbangan capres Joko Widodo alias Jokowi.

Hal itu disampaikan dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

BW mengungkap perihal sumbangan dana kampanye yang ganjil oleh sang petahana. Menurutnya, sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon 01 telah melebihi batas ketentuan yang manipulatif.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER