Minggu, 24 November, 2024

Sebut Habib Bahar Dikriminalisasi, Fadli Zon dinilai Ngawur dan Tak Ngerti Hukum

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI yang juga politikus Gerindra, Fadli Zon menyebut kasus Bahar bin Smith tersangka kasus penganiayaan anak-anak sebagai “kriminalisasi ulama” dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap hukum.

“Itu sama saja Fadli Zon setuju ulama atau Habib atau siapapun boleh menganiaya orang lain sesuka hati termasuk juga anak di bawah umur. Pendek kata Fadli Zon ini ngawur dan tidak ngerti hukum,” kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ridwan Darmawan.

Ridwan yang merupakan Anggota Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Pusat DPP PDIP menilai ucapan Fadli Zon sama saja dengan pertama, mendukung penganiayaan anak. “Sebab, Habib sebagai dai yang sedang Naik daun itu ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjadi tersangka penganiayaan dua orang anak di bawah umur,” tegasnya.

Ridwan menambahkan, polisi sudah melakukan gelar perkara dan ekpose kasus secara profesional dengan memeriksa yang bersangkutan dan sudah memperlihatkan video-video penganiayaan dimana dua anak itu dijemput paksa, diinterogasi, dipukuli ramai-ramai, ditendang-tendang, kemudian digunduli. “Ini kan jelas perbuatan pidana,” tandasnya.

- Advertisement -

Pernyataan Fadli yang menilai penahanan Habib Bahar sebagai bentuk kriminalisasi ulama, Ridwan mengatakan secara tidak langsung Fadli menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Habib Bahar bukan tindak pidana, sehingga penahanan terhadap Habib termasuk kriminalisasi.

“Mari Kita dudukkan persoalan ini pada relnya, APA itu kriminalisasi, kriminalisasi itu menurut saya dan rekan-rekan praktisi Hukum lainnya, adalah serangkaian tindakan Hukum baik dilakukan oleh aparat penegak Hukum maupun oleh warga Negara lainnya kepada subjek Hukum warga Negara lainnya, padahal Tidak Ada tindak pidana apapun yang dilakukan oleh seseorang tersebut, tetapi dicari-cari pasal-pasal pidana dan dituduhkan kepada target yang ingin dipidanakan oleh yang berkepentingan, itu kriminalisasi. Apakah habib Bahar seperti itu? Kan Tidak,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Ridwan menilai sebagai wakil rakyat tidak sepantasnya menyebut penahanan Habib Bahar sebagai kriminalisasi ulama.

Pasalnya, ucapan Fadli itu bisa mengacaukan masyarakat terutama masyarakat yang berakal sehat Dan Ngerti hukum.

“Sebagai anggota DPR dan pimpinan DPR tidak layak Fadli Zon membuat pernyataan seperti itu. Tidak ada seorang pun kebal atas Hukum di Negeri ini, semua orang sama kedudukannya di hadapan Hukum Dan pemerintahan. Habib, Kyai, ulama, dokter, insinyur, dosen Dan lain-lain sama saja, melakukan tindak pidana, yaaa di proses. Mari serahkan penegakkannya kepada para ahlinya, Kan Ada kuasa hukumnya,” terang Ridwan.

Untuk diketahui, Bahar bin Smith resmi jadi tahanan Polda Jabar atas kasus penganiayaan anak. Hal tersebut dinilai Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai bentuk kriminalisasi ulama di Indonesia.

“Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia,” kata Fadli dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (19/12/2018).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER