Sabtu, 27 April, 2024

Pengacara Pelapor Habib Bahar Klaim Sudah Cabut Laporan, Ini Kata Polisi

MONITOR, Jakarta – Kuasa hukum atau pengacara korban penganiayaan Habib Bahar bin Smith, Hendy P mengungkapkan bahwa kliennya sudah berdamai dengan Habib Bahar dan sudah melayangkan surat pencabutan laporan ke pihak kepolisian.

Menurut Hendy, kliennya yakni Adriansyah, tidak ingin memperpanjang kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar itu. “Nah itu, saya kaget juga, loh kok ini sudah damai, tapi kenapa naik lagi? Seharusnya kan restorative justice, kan sudah damai, ngapain kita ruwet-ruwetkan? Tapi yang kemarin dari polisi itu saya no comment-lah,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi mengatakan, Polda Jabar belum pernah menerima surat perdamaian ataupun pencabutan laporan.

Patoppoi menegaskan sampai saat ini, penyidik kepolisian, baik Polres Bogor maupun Ditreskrimum Polda Jabar belum pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan dari korban atau pelapor.

- Advertisement -

“Sampai saat ini, penyidik belum pernah menerima surat perdamaian dan surat pencabutan laporan,” ujar Patoppoi, Kamis (29/10/2020).

Berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasar laporan pada 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan surat ketetapan, ya masih tersangka,” tegas Patoppoi.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar terhadap kliennya terjadi pada 2018 lalu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Saat itu, menurut Hendy kedua belah pihak sudah saling memaafkan.

“Perkara kan sudah lama 2018, pada saat itu klien kami sopir transportasi online itu sudah mau cabut laporan pada saat itu ya. Akhirnya secara kekeluargaan ketemulah dengan pihak kuasa hukum Habib Bahar dan akhirnya damai,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER