MONITOR, Jakarta – KPK mencegah Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke luar negeri. Dia dicegah terkait kasus dugaan korupsi suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks caleg PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Yasonna Laoly menilai upaya pencegahan tersebut merupakan kewenangan KPK, Yasonna dicegah ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.
“Ya itu terserah KPK aja kan? Ya itu aturannya, ya sudah,” ujarnya di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta pada Jumat (10/01/2025).
Politisi PDIP itu pun menyebut sudah menerima surat pencegahannya ke luar negeri dari KPK. “Memang sudah dikirim, baru saya dapat suratnya,” ucapnya.
Yasonna turut dicegah bersama Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto dijerat tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Gelar perkara KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (20/12). Dua hari sebelumnya, KPK memeriksa Yasonna sebagai saksi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut bahwa Yasonna akan kembali dipanggil terkait dengan kasus Hasto Kristiyanto usai pencegahan ke luar negeri tersebut.
“Betul, Yasonna akan dipanggil untuk kasus Hasto.” ujar Fitroh kepada media.
Meski begitu, KPK belum menyampaikan terkait waktu pemanggilan Yasonna untuk diperiksa dalam kasus tersebut.