HUKUM

FH Unusia Dorong Kepailitan Berbasis Syariah Diselesaikan di Peradilan Agama

MONITOR, Jakarta – Bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali memunculkan wacana penguatan sistem hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Kalangan akademisi menilai momentum revisi regulasi tersebut harus dimanfaatkan untuk memperjelas kewenangan penyelesaian perkara kepailitan yang lahir dari akad dan transaksi berbasis syariah.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhamad Afifi, menegaskan bahwa perusahaan yang dibentuk dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah semestinya juga memperoleh penyelesaian sengketa kepailitan melalui mekanisme hukum syariah.

Menurut Afifi, selama ini masih terjadi ketidaksinkronan antara akad yang digunakan saat perusahaan berdiri dengan mekanisme penyelesaian sengketa ketika perusahaan mengalami gagal bayar atau pailit.

“Bagaimana mungkin akadnya syariah, seluruh hubungan hukumnya dibangun berdasarkan prinsip syariah, tetapi ketika terjadi kepailitan justru diselesaikan dengan pendekatan konvensional. Ini jelas bertentangan dengan semangat akad yang sejak awal telah dipilih para pihak,” ujar Afifi di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Ia menilai Mahkamah Agung bersama DPR perlu mulai memikirkan pengaturan yang lebih tegas mengenai kompetensi absolut Peradilan Agama dalam menangani perkara kepailitan yang lahir dari transaksi dan badan usaha berbasis syariah.

Menurutnya, selama ini Peradilan Agama telah diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, namun belum memiliki kewenangan yang eksplisit dalam perkara kepailitan dan PKPU yang melibatkan entitas syariah.

“Kami mendorong agar revisi UU Kepailitan memberikan ruang yang jelas bagi Pengadilan Agama untuk menangani perkara kepailitan syariah. Jika akadnya syariah, maka penyelesaiannya juga harus menggunakan prinsip dan instrumen syariah,” katanya.

Afifi menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi kebutuhan penting bagi para pelaku usaha yang sejak awal memilih skema syariah sebagai dasar hubungan hukumnya. Menurut dia, konsistensi antara akad dan mekanisme penyelesaian sengketa merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak para pencari keadilan.

Dorongan tersebut muncul di tengah menguatnya pembahasan reformasi hukum kepailitan nasional. Revisi UU Kepailitan dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam praktik, termasuk perlindungan terhadap dunia usaha, kepastian bagi kreditur dan debitur, serta penyesuaian dengan perkembangan sektor keuangan dan ekonomi syariah.

Meski hingga pertengahan 2026 RUU Kepailitan belum masuk dalam daftar rancangan undang-undang yang telah memasuki pembahasan tingkat pertama di DPR, wacana pembaruannya terus mengemuka sebagai bagian dari agenda reformasi hukum perdata dan bisnis nasional.

DPR dan pemerintah saat ini juga tengah membahas sejumlah regulasi yang berkaitan dengan sistem hukum ekonomi dan perdata nasional.

Afifi berharap pembahasan RUU Kepailitan nantinya tidak hanya berfokus pada aspek bisnis dan perlindungan kreditur, tetapi juga mengakomodasi perkembangan ekonomi syariah yang terus tumbuh di Indonesia.

“Jangan sampai masyarakat diberi kebebasan memilih akad syariah ketika memulai usaha, tetapi ketika terjadi sengketa atau kepailitan mereka tidak memperoleh mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan prinsip syariah yang dipilih sejak awal,” kata dia.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, Rektor Unusia, KH Mujib Qulyubi, Jajaran Dekanat, civitas akademika Unusia dan perwakilan dari pesantren

Ditempat yang sama, Erfandi Sekretaris Komisi Hukum dan HAM MUI juga menyampaikan pentingnya memperkuat eksistensi peran Peradilan Agama dalam menyelesaikan perkara kepailitan syariah. Selama ini perkara perkara kepailitan syariah diselesaikan oleh pengadilan negeri. Sebaiknya MA bersama DPR perlu segera memikirkan ini, agar sesuai dengan para pencari keadilan yang telah memilih konsep syariah sebagai akad awal maka perlu diselesaikan juga dengan penyelesaian penyelesaian yang syariah pula. Demikian halnya ketika kepailitan yang terjadi konvensional maka perlu diselesaikan di PN dengan penyelesaian konvensional. Sehingga ada konsistensi penyelesaian di peradilan. Tutupnya.

Recent Posts

Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO

MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya kehadiran…

2 jam yang lalu

Antisipasi Kelelahan Jemaah Pasca Armuzna, Klinik Satelit Madinah Siaga 24 Jam

MONITOR, Madinah – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…

2 jam yang lalu

Revisi UU Polri Disahkan, IPW Ingatkan Pentingnya Regenerasi dan Pengawasan

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai perubahan ketiga atas…

14 jam yang lalu

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal Demi Lindungi Jemaah

MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

17 jam yang lalu

Kementerian UMKM Hadirkan Bursa Wirausaha Unggulan, Wujudkan Target 10 Juta Wirausaha Baru

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meluncurkan Bursa Wirausaha Unggulan sebagai…

17 jam yang lalu

Wamenaker: LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perselisihan Hubungan Industrial

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS)…

19 jam yang lalu