MONITOR, Jakarta – Sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia dinilai masih terlalu berfokus pada penghukuman pelaku, sementara pemenuhan hak-hak korban belum sepenuhnya menjadi tolok ukur utama tercapainya keadilan. Paradigma tersebut mendorong perlunya reformasi penegakan hukum yang menempatkan pemulihan korban sebagai inti dari proses peradilan.
Gagasan tersebut menjadi fokus utama disertasi doktoral Chairul Lutfi, Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Depok, dalam sidang promosi doktor Program Studi Doktor Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Disertasi berjudul “Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual Perspektif Al-Qur’an” itu menawarkan pendekatan baru yang mengintegrasikan teori restorative justice dengan nilai-nilai fundamental Al-Qur’an.
Melalui penelitian tersebut, Chairul Lutfi menegaskan bahwa keadilan bagi korban kekerasan seksual tidak dapat direduksi hanya pada berat-ringannya pidana yang dijatuhkan kepada pelaku. Keadilan yang sesungguhnya harus diwujudkan melalui perlindungan menyeluruh terhadap korban, mulai dari layanan medis, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, restitusi, hingga pemulihan harkat dan martabat sebagai manusia.
“Pemidanaan pelaku tetap merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Namun, keadilan baru benar-benar hadir ketika korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-haknya secara utuh,” ujar Chairul Lutfi dalam disertasinya.
Dengan menggunakan pendekatan tafsīr mawḍū’ī (tafsir tematik), penelitian ini menemukan bahwa prinsip-prinsip Al-Qur’an seperti al-‘adl (keadilan), al-qisṭ (keadilan yang proporsional), raḥmah (kasih sayang), iṣlāḥ (perbaikan), serta perlindungan terhadap jiwa dan martabat manusia memiliki relevansi yang sangat kuat dalam membangun sistem peradilan yang berpihak kepada korban.
Salah satu kontribusi akademik terpenting dari disertasi ini adalah lahirnya Qur’anic Restorative Justice Model (QRJM), sebuah model konseptual yang mengintegrasikan teori keadilan restoratif modern dengan nilai-nilai etik Al-Qur’an. Model tersebut dibangun melalui lima dimensi utama, yaitu preventif, protektif, responsif, iṣlāḥiyyah, dan reintegratif, sehingga menghadirkan kerangka komprehensif dalam pemenuhan hak korban kekerasan seksual.
Chairul Lutfi juga meluruskan pemahaman yang selama ini berkembang mengenai keadilan restoratif dalam perkara kekerasan seksual. Menurutnya, pendekatan restoratif bukanlah mekanisme perdamaian antara korban dan pelaku yang berujung pada penghentian proses pidana atau pengabaian hak korban.
Sebaliknya, pendekatan restoratif harus memastikan bahwa seluruh hak korban dipenuhi secara optimal, tanpa mengurangi kewajiban negara untuk menegakkan hukum dan meminta pertanggungjawaban pidana dari pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disertasi ini turut memperkaya khazanah hukum Islam kontemporer melalui dialog ilmiah antara pemikiran para pelopor restorative justice, seperti Howard Zehr, John Braithwaite, Nils Christie, Mark Umbreit, dan Kay Pranis, dengan konsep maqāṣid al-syarī’ah dalam Al-Qur’an. Hasilnya menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam memiliki kesesuaian yang kuat dengan perkembangan teori keadilan modern yang menempatkan kemanusiaan, perlindungan korban, dan pemulihan sebagai tujuan utama sistem hukum.
Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan menjadi rujukan bagi pembentuk kebijakan, aparat penegak hukum, akademisi, serta lembaga layanan korban dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pendekatan tersebut diyakini dapat mendorong lahirnya sistem peradilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif yang benar-benar dirasakan oleh para korban.
Bagi Universitas Islam Depok, capaian akademik Chairul Lutfi merupakan wujud kontribusi nyata sivitas akademika dalam menghadirkan pengembangan ilmu pengetahuan yang responsif terhadap tantangan sosial. Disertasi ini tidak hanya memperkaya kajian tafsir Al-Qur’an dan hukum Islam, tetapi juga menawarkan paradigma baru penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, berorientasi pada pemulihan korban, serta selaras dengan nilai-nilai universal yang terkandung dalam Al-Qur’an.
MONITOR, Yogyakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, meminta agar ledakan gudang amunisi…
MONITOR, Kulon Progo – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Helvi Moraza, melakukan…
MONITOR, Malang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang mengapresiasi…
Oleh: dr. H. Agus Sunardi, Sp.PK* Korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan Indonesia. Hampir…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi penuh atas langkah progresif Induk Koperasi Tenaga…