NASIONAL

Legalitas Ormas Islam, Kemenag Perketat Verifikasi

MONITOR, Jakarta – Ormas keagamaan Islam memiliki peran strategis dalam pembinaan kehidupan beragama, penguatan moderasi beragama, dan pemeliharaan harmoni sosial. Karena itu, proses legalitasnya harus melalui tahapan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ada dua regulasi yang menjadi pedoman terkait mekanisme verifikasi pengesahan badan hukum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan Islam. Pertama, Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 434 Tahun 2025. Dua ketentuan ini antara lain mengatur tentang proses pemberian pertimbangan keagamaan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

“Pemberian pertimbangan oleh Kemenag bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari ikhtiar memastikan lembaga yang berdiri memiliki komitmen keagamaan dan kebangsaan yang kuat,” ujar Kepala Subdirektorat Kemitraan Umat Islam Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ali Sibromalisi, di Pekalongan, Sabtu (14/2/2026).

Penjelasan ini disampaikan dalam seminar dan sosialisasi yang digelar Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut membahas implementasi PMA 19/2021 sebagai syarat pemesanan nama dan pengesahan pendirian badan hukum organisasi kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan, serta sosialisasi penerapan KBLI 2025 dalam anggaran dasar pendirian dan perubahan badan hukum atau badan usaha.

Ia menjelaskan, PMA Nomor 19 Tahun 2021 mengatur kebijakan pemberian pertimbangan pengesahan badan hukum lembaga keagamaan dengan menekankan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas layanan, serta perlindungan nilai kebangsaan dan kerukunan umat. Ketentuan tersebut dijabarkan lebih teknis melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 434 Tahun 2025.

Menurut Ali, petunjuk teknis tersebut mengatur secara rinci persyaratan administratif, mekanisme dan tahapan layanan, serta standar waktu penyelesaian. Dengan pedoman itu, proses pertimbangan menjadi lebih terstruktur, terukur, dan memiliki kepastian waktu.

Dalam aspek administrasi, pemohon wajib melampirkan fotokopi akta pendirian lembaga, surat keterangan domisili, NPWP atas nama lembaga, surat pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan, pernyataan bahwa sumber dana tidak berasal dari tindak pidana, serta pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ali memaparkan, proses dimulai dari pengajuan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bimas Islam. Permohonan yang masuk dicatat dalam daftar pengajuan untuk memastikan tata kelola administrasi berjalan tertib dan terdokumentasi.

“Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan paling lama dua hari kerja. Jika dokumen lengkap, kami melanjutkan dengan verifikasi keabsahan dokumen dan, apabila diperlukan, verifikasi lapangan dalam waktu paling lama tiga hari kerja,” jelasnya.

Apabila hasil verifikasi memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan berita acara permohonan pertimbangan. Jika dokumen belum lengkap, pemohon diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapinya. Apabila tidak dipenuhi, permohonan dinyatakan tidak diterima. Pertimbangan akhir diterbitkan paling lama dua hari kerja setelah persetujuan Menteri diperoleh.

Ali menyebut, seiring berjalannya waktu, minat lembaga keagamaan untuk mendapatkan layanan rekomendasi pendirian badan hukum sebagai pertimbangan pemesanan nama di Kementerian Hukum RI terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan kesadaran yang semakin baik terhadap pentingnya legalitas formal dan tata kelola organisasi yang tertib.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan informasi akurat dari pemohon serta koordinasi lintas instansi yang perlu diperkuat. Namun, pemantauan dan evaluasi dilakukan minimal satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan guna menjaga kualitas layanan.

“Implementasi regulasi ini kami arahkan untuk menjamin kepastian hukum Ormas Keagamaan Islam sekaligus menghadirkan layanan yang profesional dan akuntabel,” tandasnya.

Recent Posts

Sidang Perdana Uji Formil UU Polri Digelar, Pemohon Minta MK Nyatakan Pembentukan UU Polri Cacat Formil

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026…

47 menit yang lalu

Metode PM-AAS Dongkrak Produksi Padi Sukabumi, Kementan Percepat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Sukabumi – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperluas penerapan metode Pertanian Modern Advance Agriculture System…

1 jam yang lalu

Di Hadapan Puan, PM Modi Kutip Pernyataan Sukarno Soal RI-India Terikat Hubungan Darah dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India,…

2 jam yang lalu

Buka ICLJ 2026, Menko Yusril: Hukum Harus Hadir Melindungi Kelompok Rentan

MONITOR, Malang - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof.…

3 jam yang lalu

Sambut PM India Bersama Presiden Prabowo di DPR, Puan Bicara Soal Diplomasi Parlemen Hingga Jembatan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut hangat kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM)…

4 jam yang lalu

Dosen UIN Jakarta: UU Pesantren Tegaskan Rekognisi Negara

MONITOR, Malang - Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting dalam…

6 jam yang lalu