MONITOR, Jakarta – Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta secara resmi melaporkan kesiapan mereka untuk beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Kesiapan ini disampaikan langsung oleh Rektor UIN Jakarta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, dengan pendapatan non-Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai andalan utamanya.
Usai rapat, Rektor UIN Jakarta, Prof Asep Saepudin Jahar menjelaskan bahwa Komisi VIII DPR sedang meninjau masalah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dalam rangka peningkatan mutu. Dalam kesempatan itu, Prof Asep secara khusus menyampaikan usulan dan kesiapan UIN Jakarta untuk beralih status dari Badan Layanan Umum (BLU) ke PTNBH.
Rektor Asep membeberkan kesiapan finansial kampusnya. “Kalau dari UIN kita menyampaikan untuk melanjutkan PTNBH,” kata Rektor Asep saat ditemui usai RDP dengan Komisi VIII di Gedung Nusantara II, Senin (10/11).
“Kita dari UIN Jakarta optimistis memenuhi syarat untuk dijadikan PTNBH dari sejumlah indikator khususnya dukungan sumber keuangan dari unit bisnis,” jelasnya.
Rektor Asep menegaskan bahwa sumber pendapatan utama yang diandalkan untuk PTNBH nanti adalah dari unit-unit bisnis, bukan dari UKT mahasiswa.
Saat ditanya apakah status PTNBH tidak akan menaikkan UKT atau SPP, Rektor Asep menepisnya. “Enggak, kita tidak ingin masuk ke wilayah itu ya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, UIN Jakarta akan mencari pendapatan dari sumber non-UKT untuk mengimbangi biaya operasional. “Kita kan ada dua rumah sakit, ya. Kemudian kita juga ada hotel, kemudian juga usaha laundry dan sebagainya. Kita bisa mengimbangi itu,” paparnya. Kesiapan finansial ini didukung data kenaikan signifikan pendapatan non-UKT UIN Jakarta sebesar 180 persen pada periode 2024-2025.
Minta DPR Perjuangkan Kuota KIP untuk PTKIN
Selain mendorong status PTNBH, Rektor Asep juga ‘curhat’ kepada Komisi VIII DPR terkait masalah anggaran lain di PTKIN. Salah satu yang paling disorot adalah anjloknya alokasi kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
“Kita berharap Komisi VIII bisa memberikan ruang yang lebih baik kepada anggaran-anggaran KIP,” ujarnya.
Asep membandingkan kuota PTKIN yang jauh lebih kecil dibanding Perguruan Tinggi Umum. “Perguruan Tinggi Umum kan sudah jutaan (kuota) ya dapatnya ya. Kita hanya ratusan ribu,” keluhnya.
Masalah lain yang disampaikan adalah terkait status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang pangkatnya terbentur aturan.
Sebagai bagian dari penguatan SDM menuju PTNBH, UIN Jakarta juga telah menggelontorkan Rp 2,8 Miliar beasiswa kepada pegawai dan tenaga kependidikan.
Transformasi menjadi PTNBH sendiri merupakan level otonomi tertinggi yang akan memberikan UIN Jakarta kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan, SDM, dan akademik secara mandiri.
Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Jakarta, Imam Subchi, menjelaskan peningkatan drastis ini adalah buah dari upaya konsisten merapikan aset. Upaya ini sesuai dengan instruksi Rektor terkait Optimalisasi Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Layanan Umum (BLU).
Imam Subchi lantas merinci unit bisnis di bawah Pusat Pengembangan Bisnis UIN Jakarta yang menjadi kontributor terbesar pendapatan non-UKT tersebut. Kontributor tertinggi pendapatan non-UKT UIN Jakarta disumbang oleh Rumah Sakit Haji (RS UIN Syarif Hidayatullah). Disusul oleh RS Syarif Hidayatullah Jakarta yang menjadi kontributor terbesar kedua. Selain itu, unit bisnis perhotelan, yakni Hotel Syahida Inn dan Adia Suites.