HUKUM

LSAK: KPK Jangan Main-main Kasus eks Wamenkumham

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta KPK untuk tidak main-main terkait tindak lanjut perkara yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

“KPK tidak boleh main-main terkait tindak lanjut perkara yang melibatkan mantan Wamenkumham. Due process of law harus dilaksanakan agar penegakkan hukum tidak dilakukan sekedar atas tekanan opini publik,” kata Peneliti LSAK, Ahmad Hariri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/5/2024).

Menurut Hariri, konsekuensi hukum atas putusan praperadilan nomor 2/PID.PRA/2024/PN JKT.SEL ialah mengulang kembali proses hukum perkara tersebut dari awal.

Oleh karena itu, terang Hariri asas equlity dan presumtion of innocence harus dikedepankan agar penegakkan hukum dijalankan sesuai prosedur dan aturan, serta objektivitas untuk memenuhi tujuan keadilan.

“Publik mengharapkan KPK harus tegas dalam semua kasus tindak pidana korupsi. Sebab, penegakkan hukum tidak boleh berorientasi pada penghukuman semata,” terangnya.

Hariri menegaskan bahwa penegak hukum harus memberikan kepastian dan memastikan penegakan hukum tidak berlarut-larut.

“Menjadi kewajiban penegak adalah memberi kepastian. Agar jangan sampai kasus pemberantasan korupsi terus berlarut hanya jadi isu gorengan semata,” tegas Hariri.

Sebagai informasi, Eddy Hiariej sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap. Status tersangka dari mantan Wamenkumham itu kandas setelah Eddy Hiariej menang gugatan di praperadilan.

KPK kemudian mengatakan akan kembali menjerat Eddy sebagai tersangka suap. Namun hingga kini surat perintah penyidikan kasus itu tidak kunjung terbit.

Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penanganan dugaan perkara merupakan hal biasa dan pihaknya tetap mengedepankan prinsip kolektif kolegial.

“Kalau berbeda pendapat, berbeda pandangan, cara pandang, itu kan hal-hal biasa kan. Tetapi kan kita tetap kolektif kolegial sepanjang pendapat itu harus sesuai dengan ada dasar hukumnya dan alasan hukumnya,” kata Tanak di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Recent Posts

IPW: Wacana Kapolri dari Kalangan Sipil Sarat Muatan Politik dan Berpotensi jadi Alat Tawar Pembahasan RUU Polri

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai,…

8 jam yang lalu

FEBI dan Pusat Bisnis UID Gelar Market Day, Bangun Jiwa Wirausaha untuk Indonesia Emas 2045

MONITOR, Depok – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) bersama Pusat Bisnis Universitas Islam Depok…

13 jam yang lalu

AHU Kemenkum Sahkan Yayasan Pendidikan, UIN Jakarta Fokus Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

MONITOR, Tangerang Selatan – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa legalitas Yayasan…

18 jam yang lalu

LPDB Kawal Hilirisasi Tebu, Koperasi Ambil Peran Strategis di Industri Gula Nasional

MONITOR, Kediri - Guna memperkuat industri gula nasional berbasis koperasi semakin menunjukkan langkah nyata. Menteri…

19 jam yang lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi peserta Pemagangan Nasional (MagangHub)…

19 jam yang lalu

Kiai Manarul Hidayat Restui Gus Hery Haryanto Azumi Maju Calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35

MONITOR, Depok – Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, dukungan terhadap munculnya kader-kader terbaik…

2 hari yang lalu