HUKUM

LSAK: KPK Jangan Main-main Kasus eks Wamenkumham

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta KPK untuk tidak main-main terkait tindak lanjut perkara yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

“KPK tidak boleh main-main terkait tindak lanjut perkara yang melibatkan mantan Wamenkumham. Due process of law harus dilaksanakan agar penegakkan hukum tidak dilakukan sekedar atas tekanan opini publik,” kata Peneliti LSAK, Ahmad Hariri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/5/2024).

Menurut Hariri, konsekuensi hukum atas putusan praperadilan nomor 2/PID.PRA/2024/PN JKT.SEL ialah mengulang kembali proses hukum perkara tersebut dari awal.

Oleh karena itu, terang Hariri asas equlity dan presumtion of innocence harus dikedepankan agar penegakkan hukum dijalankan sesuai prosedur dan aturan, serta objektivitas untuk memenuhi tujuan keadilan.

“Publik mengharapkan KPK harus tegas dalam semua kasus tindak pidana korupsi. Sebab, penegakkan hukum tidak boleh berorientasi pada penghukuman semata,” terangnya.

Hariri menegaskan bahwa penegak hukum harus memberikan kepastian dan memastikan penegakan hukum tidak berlarut-larut.

“Menjadi kewajiban penegak adalah memberi kepastian. Agar jangan sampai kasus pemberantasan korupsi terus berlarut hanya jadi isu gorengan semata,” tegas Hariri.

Sebagai informasi, Eddy Hiariej sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap. Status tersangka dari mantan Wamenkumham itu kandas setelah Eddy Hiariej menang gugatan di praperadilan.

KPK kemudian mengatakan akan kembali menjerat Eddy sebagai tersangka suap. Namun hingga kini surat perintah penyidikan kasus itu tidak kunjung terbit.

Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penanganan dugaan perkara merupakan hal biasa dan pihaknya tetap mengedepankan prinsip kolektif kolegial.

“Kalau berbeda pendapat, berbeda pandangan, cara pandang, itu kan hal-hal biasa kan. Tetapi kan kita tetap kolektif kolegial sepanjang pendapat itu harus sesuai dengan ada dasar hukumnya dan alasan hukumnya,” kata Tanak di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Recent Posts

DPR Semprot BP BUMN Karena Nasib 1.225 Eks Karyawan Merpati Masih Terkatung-katung

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris geram kepada pihak BP…

7 jam yang lalu

Hadapi Lonjakan Harga Plastik, Puan Dorong Penggunaan Kemasan Alternatif dari Bahan Organik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai lonjakan harga plastik dapat menjadi momentum…

8 jam yang lalu

Waka Komisi X DPR Dorong Sanksi dengan UU TPKS di Kasus FH UI: Jangan Normalisasi Kekerasan Seksual!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak pihak Universitas…

8 jam yang lalu

Marak Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Legislator Desak Evaluasi Total Tradisi dan Edukasi UU TPKS

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual di…

8 jam yang lalu

Fitur CCTV Travoy Diakses 3,59 Juta Kali Selama Periode Mudik-Balik Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat tingginya antusiasme pengguna yang mengoptimalisasi fitur…

9 jam yang lalu

Inabuyer B2B2G Expo 2026 Perkuat Peran UMKM dalam Rantai Pasok Program Prioritas Nasional

MONITOR, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Lembaga Kebijakan…

9 jam yang lalu