Kamis, 16 Mei, 2024

LSAK: KPK Jangan Main-main Kasus eks Wamenkumham

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta KPK untuk tidak main-main terkait tindak lanjut perkara yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

“KPK tidak boleh main-main terkait tindak lanjut perkara yang melibatkan mantan Wamenkumham. Due process of law harus dilaksanakan agar penegakkan hukum tidak dilakukan sekedar atas tekanan opini publik,” kata Peneliti LSAK, Ahmad Hariri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/5/2024).

Menurut Hariri, konsekuensi hukum atas putusan praperadilan nomor 2/PID.PRA/2024/PN JKT.SEL ialah mengulang kembali proses hukum perkara tersebut dari awal.

Oleh karena itu, terang Hariri asas equlity dan presumtion of innocence harus dikedepankan agar penegakkan hukum dijalankan sesuai prosedur dan aturan, serta objektivitas untuk memenuhi tujuan keadilan.

- Advertisement -

“Publik mengharapkan KPK harus tegas dalam semua kasus tindak pidana korupsi. Sebab, penegakkan hukum tidak boleh berorientasi pada penghukuman semata,” terangnya.

Hariri menegaskan bahwa penegak hukum harus memberikan kepastian dan memastikan penegakan hukum tidak berlarut-larut.

“Menjadi kewajiban penegak adalah memberi kepastian. Agar jangan sampai kasus pemberantasan korupsi terus berlarut hanya jadi isu gorengan semata,” tegas Hariri.

Sebagai informasi, Eddy Hiariej sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap. Status tersangka dari mantan Wamenkumham itu kandas setelah Eddy Hiariej menang gugatan di praperadilan.

KPK kemudian mengatakan akan kembali menjerat Eddy sebagai tersangka suap. Namun hingga kini surat perintah penyidikan kasus itu tidak kunjung terbit.

Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penanganan dugaan perkara merupakan hal biasa dan pihaknya tetap mengedepankan prinsip kolektif kolegial.

“Kalau berbeda pendapat, berbeda pandangan, cara pandang, itu kan hal-hal biasa kan. Tetapi kan kita tetap kolektif kolegial sepanjang pendapat itu harus sesuai dengan ada dasar hukumnya dan alasan hukumnya,” kata Tanak di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER