Gedung Madrasah Pembangunan (MP)
MONITOR, Tangerang Selatan – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa legalitas Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH) dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah yang menaungi sejumlah satuan pendidikan telah sah berada di bawah tata kelola UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berdasarkan perubahan akta dan pengesahan resmi dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang menghadirkan pimpinan UIN Jakarta, mantan Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Dede Rosada, M.A., serta tim kuasa hukum UIN Jakarta pada Jum’at, 4 Juni 2026 guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang selama beberapa waktu terakhir dihadapkan pada berbagai informasi yang simpang siur mengenai status yayasan.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Jakarta, Prof. Dr. Imam Subchi, M.A., menjelaskan bahwa perubahan kepengurusan dan pembina yayasan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan telah memperoleh pengesahan negara.
Menurutnya, berdasarkan dokumen yang telah tercatat dalam AHU, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara ex-officio menjadi Ketua Dewan Pembina pada kedua yayasan tersebut. Ketentuan tersebut bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari praktik tata kelola yang telah berlangsung sejak yayasan didirikan puluhan tahun lalu.
“Secara historis dan yuridis, yayasan-yayasan tersebut lahir dari lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan sejak awal ditempatkan sebagai instrumen penyelenggaraan pendidikan yang berada dalam pembinaan pimpinan universitas. Karena itu pengembalian tata kelola kepada UIN merupakan proses normalisasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kepastian Hukum Sudah Diperoleh
Tim kuasa hukum UIN Jakarta menegaskan bahwa perubahan kepengurusan dan pembina yayasan dilakukan melalui proses musyawarah yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan hukum dalam yayasan.
Mantan Rektor UIN Jakarta periode 2015–2019, Prof. Dr. Dede Rosada, M.A., yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Triguna Utama, menyatakan telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bagian dari proses pengembalian pengelolaan yayasan kepada UIN Jakarta.
Hal serupa juga dilakukan pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta melalui mekanisme yang telah disepakati para pihak yang memiliki legitimasi dalam struktur yayasan.
Kuasa hukum UIN Jakarta, Dr. Saleh, SH menjelaskan bahwa hasil musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam akta perubahan dan memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum melalui sistem AHU.
“Karena sudah mendapatkan pengesahan negara, maka status hukum kepengurusan dan pembina yayasan saat ini memiliki dasar legal yang jelas dan sah,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen perubahan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh aktivitas kelembagaan, keuangan, dan tata kelola yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di bawah kedua yayasan.
Orang Tua Murid Diminta Tetap Tenang
UIN Jakarta juga memberikan jaminan kepada seluruh orang tua siswa bahwa proses penataan tata kelola yayasan tidak akan mengganggu kegiatan pendidikan maupun pelayanan akademik yang selama ini berjalan.
Sebaliknya, universitas memastikan kualitas layanan pendidikan akan terus diperkuat melalui integrasi tata kelola, peningkatan sistem administrasi, penguatan sumber daya manusia, serta pengawasan yang lebih baik.
“Orang tua tidak perlu khawatir. Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal. Tidak ada perubahan yang merugikan peserta didik. Justru dengan berada dalam tata kelola yang lebih terintegrasi dengan UIN Jakarta, kualitas layanan pendidikan diharapkan semakin meningkat,” ujar Prof. Imam Subchi.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama penataan ini adalah memastikan keberlangsungan pendidikan berjalan dengan baik, memberikan kepastian hukum kepada seluruh pemangku kepentingan, serta menjamin pengelolaan aset dan sumber daya pendidikan secara akuntabel.
Karena itu, UIN Jakarta mengimbau para orang tua murid untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.
Bantah Klaim Pihak yang Tidak Memiliki Legitimasi
Dalam kesempatan yang sama, Tim Hukum UIN Jakarta juga membantah berbagai klaim yang disampaikan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta di ruang publik.
“Setiap klaim mengenai status kepengurusan yayasan harus dapat dibuktikan dengan akta yang sah serta pengesahan dari negara melalui Administrasi Hukum Umum (AHU),” ujar Tim Hukum UIN Jakarta, Saleh SH.
UIN Jakarta tegas Saleh menegaskan bahwa legitimasi pengelolaan yayasan tidak dapat didasarkan semata-mata pada pernyataan atau pengakuan sepihak, melainkan harus merujuk kepada dokumen hukum yang berlaku dan telah mendapatkan pengesahan resmi.
“Yang menjadi rujukan adalah legalitas yang disahkan negara, bukan klaim personal atau pengakuan sepihak. Karena itu masyarakat perlu melihat fakta hukum secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegas tim kuasa hukum UIN Jakarta.
Komitmen Meningkatkan Mutu Pendidikan
UIN Jakarta menegaskan bahwa fokus utama universitas saat ini adalah memastikan seluruh satuan pendidikan di bawah naungan yayasan dapat berkembang lebih baik, profesional, dan berkelanjutan.
Dengan dukungan sumber daya universitas, integrasi tata kelola diharapkan mampu memperkuat kualitas pendidikan, memperluas inovasi pembelajaran, meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, serta memberikan pelayanan yang semakin baik kepada peserta didik dan orang tua.
UIN Jakarta juga memastikan bahwa seluruh proses penataan dilakukan dalam koridor hukum dan mengedepankan kepentingan pendidikan sebagai prioritas utama.
“Yang paling penting adalah keberlangsungan pendidikan anak-anak kita. UIN Jakarta hadir untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan mutu pendidikan sehingga seluruh pihak memperoleh manfaat yang lebih besar di masa mendatang,” pungkas Wakil Rektor II UIN Jakarta, Imam Subchi.
MONITOR, Kediri - Guna memperkuat industri gula nasional berbasis koperasi semakin menunjukkan langkah nyata. Menteri…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi peserta Pemagangan Nasional (MagangHub)…
MONITOR, Depok – Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, dukungan terhadap munculnya kader-kader terbaik…
MONITOR, Badung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong penguatan kemitraan antara…
MONITOR, Yogyakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pesantren harus mampu melahirkan generasi yang…
MONITOR, Madinah - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, meminta layanan kesehatan…