HUKUM

Pakar Hukum UAI: Penetapan Tersangka Alvin Lim Tak Melanggar Imunitas Advokat

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum yang juga Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar, Prof Suparji Ahmad, angkat bicara terkait polemik penetapan tersangka terhadap Alvin Lim karena yang bersangkutan berprofesi sebagai advokat. Menurutnya penetapan tersangka tersebut sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penetapan tersangka tersebut secara prosedural, substansial dan kewenangan telah baik dan benar karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Prof Suparji menyampaikan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pasti telah melewati serangkaian proses sebelum menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. “Proses (penetapan) tersangka tersebut telah melalui penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, Prof Suparji mengatakan, para penyidik pasti tidak sembarangan dalam memeriksa alat bukti, keterangan saksi dan ahli, hingga akhirnya mengambil keputusan penetapan tersangka dalam gelar perkara kasusnya.

“Penyidik tentunya telah memperhatikan aspek formil dan materiil,” katanya.

Sementara terkait hak imunitas profesi advokat Alvin Lim, menurut Prof Suparji, hal itu tidak bisa diterapkan dalam kasus yang menjeratnya saat ini.

Sebab, Prof Suparji menjelaskan, dalam kasus ini Alvin Lim tidak sedang menjalankan profesinya sebagai seorang advokat.

Sehingga, lanjut Prof Suparji, penetapan tersangka terhadap Alvin Lim tidak melanggar ketentuan terkait hak imunitas profesi advokat.

“Ya tentunya tidak melanggar (hak imunitas advokat), karena tindakan yang dilakukan di luar konteks menjalankan profesinya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Dittipidesiber Bareskrim Polri menegaskan bahwa status tersangka Alvin Lim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hak imunitas advokat.

Hal itu terungkap dari hasil sidang gugatan praperadilan yang dua kali dilakukan oleh Alvin Lim yang menyatakan langkah kepolisian menetapkan tersangka sudah benar.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sebelumnya telah meminta pendapat dari saksi ahli tentang kode etik profesi advokat.

Pendapat para ahli menyatakan bahwa pernyataan Alvin Lim di salah satu kanal YouTube yang menyebut ‘kejaksaan sarang mafia’ adalah sebagai pernyataan seorang pengamat hukum, bukan sedang dalam profesi sebagai advokat.

Recent Posts

Bicara di Forum OOC 2026 Kenya, Rokhmin Dahuri Paparkan Visi Ekonomi Biru sebagai Masa Depan Global

MONITOR, Mombasa, Kenya - Indonesia kembali menunjukkan kiprahnya dalam percaturan pembangunan kelautan dunia melalui kehadiran…

7 jam yang lalu

Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air

MONITOR, Makkah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-56. Seiring berjalannya…

19 jam yang lalu

Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul

MONITOR, Jakarta – Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah hendaknya tidak dimaknai sekadar sebagai pergantian…

21 jam yang lalu

Kekeringan Meluas, Puan Ingatkan Pemerintah Siaga Air Bersih dan Antisipasi Dampak di Sektor Pangan-Kesehatan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif menyusul prediksi…

1 hari yang lalu

Sambut 1448 H, Menag Ajak Hijrah dari Sikap Curiga ke Saling Percaya

MONITOR, Jakarta - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar…

1 hari yang lalu

Kemenperin Percepat Industri 4.0, Dua Perusahaan Dapat Pendampingan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…

2 hari yang lalu